JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memberi peringatan terhadap manajemen perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasyara sejak kuartal I tahun 2018 ini. Pasalnya, OJK menemukan ketidakberesan jumlah premi yang diterima oleh Jiwasraya sejak awal tahun.
Sebab, ketika sudah memasuki bulan keempat kuartal I 2018, jumlah premi yang diterima oleh Jiwasraya hanya sebesar Rp 3 triliun. Padahal di tahun 2018 lalu, total premi yang diterima Jiwasraya sebesar Rp 21,9 triliun.
"Kita itu berdasarkan laporan bulanan, pendapatan preminya itu turun tajam sejak Januari 2018. Kan manajemen ganti itu Januari 2018 kan, everybody knows," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin ketika ditemui awak media, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Jiwasraya Tunda Bayar Polis Rp 802 Miliar, Manajemen Lama Dinilai Salah Urus Investasi
Lebih lanjut Ichsanddin mengatakan, hingga saat ini premi yang diterima oleh Jiwasraya bahkan tidak mencapai Rp 8 triliun. Adanya selisih antara jumlah premi yang diterima dan polis yang harus dibayarkan inilah yang memicu masalah likuiditas.
Perusahaan mengalami permasalahan likuiditas karena pemegang polis ramai-ramai mengambil uang mereka beserta return yang dijanjikan Jiwasraya.
"Jangankan asuransi, bank saja kalau ramai-ramai diambil tabungannya sama deposito, enggak ada duit. Kan duitnya disalurkan ke kredit jangka panjang, akan mengalami masalah likuiditas. Ini masalahnya seperti itu," jelas Ichsanuddin.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya saat ini berjumlah Rp 802 miliar.
"Produk ini dijual lewat sejumlah bank, yang bertindak sebagai mitra distributor," sebut Asmawi seperti dilansir Kontan.co.id, Kamis (11/10/2018).
Jiwasraya saat ini tengah menghadapi tekanan likuiditas. Alhasil penyedia asuransi jiwa ini menunda pembayaran polis jatuh tempo yang dipasarkan bank (bancassurance) yang sedianya jatuh tempo Oktober ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.