Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Melaporkan soal Akuisisi, Kospin Jasa Didenda KPPU Rp 1 Miliar

Kompas.com - 08/12/2018, 08:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).

Sanksi ini dijatuhkan karena Kospin Jasa tidak melaporkan ke KPPU mengenai akuisisi saham PT Asuransi Takaful Umum yang mencapai 95 persen.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat 2 hurup b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 komisi berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar rupiah," kata Ketua Komisi Mejelis Sidang, Kodrat Wibowo di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Kodrat menjelaskan, dalam persidangan terungkap Kospin Jasa telah terbukti melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur aktivitas badan usaha. Yakni terkait penggabungan, peleburan, dan akuisisi.

Baca juga: Dinyatakan Melanggar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar

"Tiga hal (penggabungan, peleburan, dan akuisisi) wajib melapor ke KPPU. Menimbang, berdasarkan fakta-fakta penilaian, analisis, dan kesimpulan mejelis komisi memutusakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ujarnya.

Adapun besaran akusisi yang dilakukan sebuah perusahaan yang wajib dilaporkan kepada KPPU ialah sebesar Rp 2,5 trililun untuk satu perusahaan dan Rp 5 triliun untuk gabungan dua perusahaan.

Guna menghindari pelangaran dan sanksi, setiap perusaahaan atau badan usaha diberi waktu selama 30 hari untuk melapor, setelah keluarnya surat keputusan akuisisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

"Sejauh ini tidak ada yang menyatakan (Kospin Jasa), hasil analisa yang cenderung menghasilkan atau menyebabkan monopoli dan perilaku yang tidak sehat," sebut dia.

Landasan utama lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, untuk menghindari praktik monopoli yang akan dilakukan perusahaan atau badan usaha.

Sementara itu, kuasa hukum Kaspin Jasa, Agung Dewantono, mengatakan pihaknya belum bisa memutusakan langkah selanjutnya terkait kasus ini. Apakah mengajukan keberatan atas putusan atau tidak.

"Saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah berikutnya. Saya harus laporan dulu. Tapi, tadi sudah jelas mendengarkan, kena Rp 1 miliar," kata Agung terpisah kepada Kompas.com.

Agung mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menyerahkan banyak bukti terkait proses akuisisi Kospin Jasa terhadap PT Asuransi Takaful Umum.

"Pertimbangannya banyak sekali, saya kira sebagai pengampun, tapi ternyata tidak," ucapnya.

Dia mengungkapkan, manajemen Kospin Jasa sebelumnya tidak mengetahui adanya aturan yang mengharuskan melapor ke KPPU. Jika melakukan proses penggabungan, peleburan, dan akuisisi oleh perusahaan atau badan usaha. Meskipun demikian, pihaknga tetap taat aturan.

"Karena memang sama sekali tidak tahu (soal atauran harus lapor ke KPPU). Terus terang, sosialisasinya memang kurang. Sisi lain, diakui oleh KPPU mamang sosialisasinya kurang. Tapi friksi hukum, kalau sudah diundangkan sudah dianggap tahu," kata Agus yang sekaligus Legal Officer Kaspin Jasa.

"Nanti kita laporkan sama pengurus, pengurus bagaimana, kita sebagai mesinnya (Legal Officer) jalankan. Kalau bayar, ya bayar," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com