Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: 5 Fakta Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Kompas.com - 24/12/2018, 14:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis temuan awal jatuhnya pesawat, di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan. 

Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD). 

Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis. Karena penurunan otomatis itu, kopilot kemudian mengambil alih penerbangan secara manual sampai dengan mendarat.

"Menurut pendapat kami, Seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo.

Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit. 

Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.

Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT 610.

Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.

Nurcahyo mengatakan, temuan yang disampaikan KNKT hari ini merupakan laporan awal, yakni laporan yang didapat setelah 30 hari setelah kejadian kecelakaan. Laporan ini bukan merupakan kesimpulan tentang kecelakaan.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah Presiden Direktur Lion Air Grup Edward Sirait mengatakan, dalam pemberitaan yang muncul disebutkan bahwa pesawat PK-LQP saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta 28 Oktober 2019 malam,  atau sehari sebelum jatuhnya pesawat tersebut di perairan Karawang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," ujar Edward dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

"Pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan layak terbang seusai dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," sambung dia.

Akhirnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut pesawat Lion Air PK-LQP tak layak terbang sejak dari Denpasar ke Jakarta.

"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, dan pada saat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT 610," ujar Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Nurcahyo mengatakan, menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).

Tanggapannya, bila ada masalah, pilot akan melaporkan persoalan itu setelah mendarat. Kemudian engineer melakukan perbaikan dan disusul dengan pengujian.

Setelah hasilnya tepat, engineer akan menandatangani AFML. Pesawat pun dinyatakan layak terbang.

"Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir pada saat terbang megalami gangguan. Keputusan untuk memulai atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Kapten)," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com