Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Gerbang Pembayaran Nasional, Kedaulatan Sistem Pembayaran RI

Kompas.com - 28/12/2018, 06:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Menyusul diterapkannya GPN, Visa menggandeng dua perusahaan switching lokal di Indonesia.

"Sebagai perusahaan teknologi pembayaran global, kami terus bekerja sama dengan mitra lokal dan juga regulator," kata Riko.

Baca juga: Ada GPN, Visa Bakal Gandeng Perusahaan Lokal

Sementara itu, Direktur Mastercard Indonesia, Tommy Singgih mengatakan, pihaknya akan mengambil bagian dari kebijakan tersebut. Mastercard akan melihat peluang apa saja yang bisa diikuti dari kebijakan tersebut.

"Dari segi teknis Mastercard bisa ambil bagian di GPN. Tapi tentunya kita lihat apa yang diarahkan oleh regulator. Kita bisa kerja sama dengan hal-hal itu," ujar Tommy.

Tommy menambahkan, Mastercard bisa bekerja sama dengan perusahaan switching lokal terkait program tersebut. Yang pasti, lanjut Tommy, Mastercard akan mematuhi peraturan yang dibuat oleh regulator.

Pihaknya juga siap mendukung pemerintah mengembangkan sistem pembayaran di Indonesia.


Keuntungan GPN

Dengan adanya sistem GPN dalam satu kartu, nasabah bisa bertransaksi maupun mengambil uang di mesin ATM lebih mudah dengan biaya administrasi nyaris nol persen. Umumnya, beban biaya atau Merchant Discount Rate (MDR) diberikan cukup tinggi, sekitar 2-3 persen per nilai transaksi.

Dari total 100 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), 98 di antaranya merupakan bank penerbit yang sudah mendapatkan persetujuan penerbitan kartu berlogo GPN oleh BI.

Kartu berlogo GPN bisa didapatkan dengan menukarkan kartu debit di masing-masing bank. Penukaran juga bisa dilakukan di fasilitas penukaran lainnya yang diselenggarakan oleh perbankan di area publik.

Mengganti kartu debit dengan kartu GPN pun tak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Sudah Ada GPN, Apakah Nasabah Perlu Pegang 2 Kartu?

Setidaknya ada enam keuntungan nasabah yang memiliki kartu berlogo GPN, yakni sebagai berikut.

1. BI memberlakukan kebijakan baru berupa besaran merchant discount rate (MDR) sebesar 0,15-1 persen. MDR merupakan biaya dari bank pemilik perangkat EDC yang dibebankan kepada merchant setiap kali nasabah bertransaksi.

2. Nasabah bisa tarik tunai maupun cek saldo dan lainnya di mesin ATM yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan lagi.

3. Memangkas nilai transaksi pembayaran domestik yang selama ini dilakukan di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com