Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Imbau Kasus Fintech Ilegal Jadi Pelajaran

Kompas.com - 09/01/2019, 05:46 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengapresiasi pengungkapan kasus penyedia layanan teknologi keuangan (fintech) peer to peer lending (P2P) ilegal yang melakukan pengancaman. Selain itu, peminjam juga dikirimi konten-konten pornografi.

Kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim setelah menerima laporan. Tindakan melanggar hukum itu diketahui dilakukan pekerja dari PT VCard Technology Indonesia dengan aplikasi VLoan.

Selama ini mereka meneror mitranya dengan beragam motif.

"Kami sampaikan apresiasi kepada Siber Bareskrim Polri dan ini adalah kasus pertama, suatu fintech (ilegal) melakukan tindakan penagihan tidak berizin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Fintech Ilegal yang Lakukan Pengancaman

Menurutnya, terungkapnya kasus ini ke publik bisa dijadikan pelajaran oleh para penyedia fintech di Indonesia, khususnya yang telah memiliki izin. Begitu pula dengan yang ilegal, tindakan tegas ini akan memberikan efek jera atas segala perbuatannya.

"Kami juga mengimbau pelaku fintech lainnya untuk belajar dari pengalaman ini. Bahwa proses penegakan hukum sedang terjadi dan ini akan berlanjut kepada fintech ilegal yang melakukan penagihan-penagihan tak beretika," tuturnya.

Selain kepada penyelenggara fintech, Tongam juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila menghadapi masalah, baik teror, pelecehan, maupun tindakan yang membahayakan jiwa yang dilakukan fintech. Ini diharapkan bisa menekan pelanggaran maupun pengungkapan kasus.

Baca juga: Upaya Memutus Mata Rantai Fintech Nakal

"Imbauan kami kepada masyarakat dalam melakukan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, gunakanlah fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Sehingga perlindungan kepada masyarakat dan konsumen bisa lebih dijamin," lanjutnya.

Tongam menjelaskan, VLoan merupakan salah satu dari ratusan fintech P2P lending ilegal di Indonesia. Keberadaannya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga semua kegiatannya tak berizin.

"Perlu kami sampaikan VLoan ini adalah fintech ilegal di Indonesia. Tidak terdaftar di OJK, ini termasuk (ke dalam) 404 fintech yang memang tidak terdaftar di OJK. Sehingga kegiatannya memang tidak mempunyai izin," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com