Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Permasalahan dan Isu Pailit yang Dialami Produsen Taro

Kompas.com - 11/01/2019, 15:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Produsen salah satu makanan ringan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtera Food, dikabarkan mengalami kepailitan dalam menjalankan perusahaan.

Isu ini mulai muncul ketika tersebar informasi bahwa jumlah tagihan utang yang harus dilunasi oleh perusahaan sebesar Rp 498 miliar pada Oktober 2018.

Padahal, merek makanan ringan tersebut masih banyak tersebar di berbagai gerai makanan, mulai dari warung biasa hingga pusat perbelanjaan modern.

Profil perusahaan

PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) adalah sebuah perusahaan yang memproduksi beragam merek makanan ringan. Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode AISA sejak 2003 ini sudah berdiri sejak 1992.

Pada 1959 perusahaan didirikan oleh Tan Pia Sioe bersama sahabatnya Tan Sian Kak. Saat itu, mereka memproduksi bihun dengan nama Perusahaan Bihun Cap Cangak Ular di Sukoharjo.

Namun, seiring perkembangan waktu dan permintaan beragam jenis makanan, perusahaan berubah menjadi PT Tiga Pilar Sejahtera Food.

Hingga saat ini, TPSF berpusat di Jakarta dan memiliki pabrik produksi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Standar produksi yang tinggi, membuat perusahaan ini tumbuh membesar dari waktu ke waktu hingga produknya tersebar luas di pasaran Indonesia dan menjadi pilihan masyarakat.

Baca juga: Hengky Koeswanto Resmi Jadi Dirut Baru Tiga Pilar Sejahtera

Produk

PT Tiga Pilar Sejahtera Food memiliki beberapa merk produk makanan, salah satu yang paling terkenal adalah makanan ringan Taro.

Taro yang awalnya hanya memiliki satu rasa, saat ini sudah hadir dengan beberapa pilihan bumbu, seperti rumput laut dan sapi panggang, dan BBQ.

Selain Taro, ada pula beberapa merek makanan ringan lain yang diprodksi TPSF misalnya permen asam Gulas, Mie Kremez, Growie, Bravo, Krekerz, dan beberapa produk mie olahan.

Kabar Pailit

Beberapa bulan terakhir, informasi perusahaan pailit karena tidak mampu menyelesaikan tanggungan utang yang ada.

Dilansir dari Kontanyang dimuat pada 7 Oktober 2018, total tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditanggung TSPF senilai lebih dari Rp 498 miliar.

Menurut pengurus PKPU, Djawoto Jawono, tagihan itu terdiri dari Rp 427,93 miliar dan 4,54 juta dollar AS.

Pendundaan pembayaran utang itu kemudian banyak diartikan sebagai ketidakmampuan perusahaan menyelesaikan beban utangnya sehingga dikabarkan mengalami pailit atau kebangkrutan.

Baca juga: Tiga Pilar Sejahtera Terancam Pailit

Bantahan manajemen

Pihak perusahaan melalui sebuah keterangan tertulis yang diunggah di laman BEI, membantah kabar pailit tersebut.

Perusahaan dan beberapa entitas usaha di bawahnya saat ini berada dalam masa PKPU hingga beberapa waktu ke depan, berdasarkan keputusan para kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Masing-masing batas PKPU berbeda-beda untuk setiap anak perusahaan mulai dari 28 Januari hingga 11 Februari 2018.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, manajemen bersama tim penilai keuangan tengah menyiapkan proposal perdamaian dan audit investigatif.

Segala temuan akan segera diinformasikan setelah proses audit investigative rampung dilaksanakan.

Permasalahan manajemen

Dua upaya itu, proposal perdamaian dan audit investigatif, menjadi sulit terlaksana akibat adanya permasalahan yang muncul di dalam internal manajemen perusahaan.

Hingga keterangan tertulis dikeluarkan pada Rabu (9/1/2019), transisi manajerial yang terjadi dalam perusahaan belum rampung sepenuhnya.

Masih banyak data-data yang yang belum diberikan dari direksi lama, Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito kepada manajemen yang baru. 

Data-data itu misalnya data perseroan, laporan keuangan, dan data keuangan lainnya. Hal itu menyulitkan manajemen sekarang untuk menyusun proposal perdamaian yang direncanakan.

Untuk itu, manajemen meminta pengertian pihak stakeholder yang memerlukan informasi keuangan perusahaan dan memunta kerjasama direksi lama untuk mengindahkan somasi yang telah dilayangkan. Mengingat keduanya tidak lagi berada di internal perusahaan dan mereka bukan pengurus/ manajemen/ direksi sah perusahaan.

 Baca juga: Menyimak Kisruh di Tubuh Tiga Pilar Sejahtera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com