Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Kanwil Jateng II Baru 70 Persen dari Target

Kompas.com - 27/11/2017, 15:00 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Hingga November 2017, penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jawa Tengah II baru mencapai 70 persen atau Rp 8,1 triliun dari target Rp 11,5 triliun.

"Jadi kami masih kurang Rp 3,4 triliun untuk mencapai target. Tiga puluh persen memang cukup berat," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Rida Handanu kepada wartawan di Solo, Senin (27/11/2017). 

Menurut dia, beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wliayah Kanwil Jateng II sangat terbantu dari serapan APBN dan APBD masing-masing daerah," 

Handanu menyebutkan, pencapaian target sebesar 70 persen itu terjadi karena perkembangan ekonomi Januari hingga Agustus belum baik. Namun, setelah September, ekonomi mulai membaik. Dengan demikian, pertumbuhan dari sisi pajak juga sudah lumayan.

Baca juga : Menghindari Persepsi Pengampunan Pajak Permanen di Masyarakat

Tak hanya itu, kata Handanu, penyerapan anggaran APBN dan APBD di daerah juga menopang penerimaan pajak. Bila serapan APBN dan APBD rendah maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Kalau serapan APBD dan APBN kurang maka di daerah terasa sekali. Diharapkan November dan Desember serapan APBD dan APBN tinggi sehingga menopang penerimaan pajak," ungkap dia.

Handanu menyebutkan penyerapan APBN dan APBD memberikan dampak berlapis terhadap pertumbuhan ekonomi di wlayah Kanwil DJP Jateng II.

Ia menambahkan, meski tinggal satu bulan jajarannya akan tetap berjuang agar target penerimaan pajak di wilayahnya bisa mencapai seratus persen.

Menurut Handanu, selain amnesti pajak salah satu program peningkatan penerimaan pajak yakni pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final.

Program ini memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkap aset sendiri dengan membayar pajak penghasilan.

Dikatakan bila mengikuti program ini maka sanksi dalam pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi wajib pajak. 

Kompas TV Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com