Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Polri, Kemendag Pastikan Keamanan Praktik Perdagangan

Kompas.com - 20/12/2017, 12:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawasi sekaligus mengamankan praktik perdagangan. 

Kerja sama tersebut tertera dalam nota kesepahaman lanjutan antara Kemendag dengan Polri ?yang telah diinisiasi pada 4 Januari 2013 lalu.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan, dengan adanya pengamanan dari Polri dapat melindungi semua komponen dalam praktik perdagangan. 

Misalnya, konsumen tidak merasa kesulitan mendapatkan bahan pokok, karena Polri telah mengawasi peredaran bahan-bahan pokok agar tidak terjadinya penimbunan.

Baca juga : Kemendag Gandeng Swasta Gelar Pasar Murah

"Perlindungan konsumen itu seluruh rakyat Indonesia, melindungi ini dari distribusi, produksi dan peredaran," ujar Karyanto di Kementerian Perdagangan, Rabu (20/12/2017). 

Polri, lanjut Karyanto, dapat mendampingi petugas Kemendag untuk meninjau pelaku usaha di pasar. Menurut dia, selama ini petugas Kemendag agak kesulitan untuk meninjau pelaku usaha di lapangan. 

Karena pelaku usaha merasa terusik dengan peninjauan, sehingga menutup diri terkait permasalahan kepada petugas. 

Namun, tambah dia, Polri bisa menggunakan kewenangannya untuk dapat meninjau pelaku usaha. Sehingga, jika ada pelaku usaha melanggar ketentuan, maka langsung ada penindakan dari Polri.

"Memang di lapangan kadang pelaku usaha selalu merasa terganggu kenyamanannya dengan adanya kita. Sehingga dalam peninjauan pasar, Pak Menteri Perdagangan minta kepada Satgas berpakaian seragam," kata dia. 

Adapun, beberapa kasus bidang perdagangan yang telah diungkap Polri selama 2017 seperti kasus gula rafinasi, kasus penyalahgunaan izin garam impor, kasus penimbunan cabai rawit, kasus penimbunan bawang, dan kasus penyelundupan minuman beralkohol.

Kompas TV Satgas Pangan Gerebek Gudang Penimbunan Bawang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com