Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulog Jadi Importir Tunggal Beras 500.000 Ton, Efektifkah?

Kompas.com - 16/01/2018, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), lembaga kajian kebijakan publik, menyoroti soal kebijakan pemerintah melakukan impor beras sebanyak 500.000 ton.

Dalam hal ini, CIPS secara khusus mencermati kebijakan pemerintah yang menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai satu-satunya pihak yang memiliki wewenang dalam mengimpor beras.

Bulog sebagai importir tunggal dinilai rawan monopoli dan rawan penyelewengan. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi melalui siaran pers ke Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

Hizkia mengatakan, kerawanan ini timbul karena posisi Bulog. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), posisi Bulog sebagai pengimpor beras sangat tergantung pada keputusan pemerintah.

Baca juga : Menko Darmin Tunjuk Perum Bulog sebagai Pengimpor 500.000 Ton Beras

Hal ini menyebabkan Bulog tidak memiliki kemampuan untuk membaca kebutuhan pasar. Akibatnya peran Bulog menjadi tidak efektif.

Selain itu, menjadi pengimpor tunggal juga berarti menutup adanya pasar bebas di Indonesia. Selama ini pihak swasta memang diizinkan untuk mengimpor beras tapi hanya untuk beras khusus dan beras untuk keperluan industri (Permendag nomor 103 tahun 2015).

Padahal seharusnya pihak swasta juga diberikan kewenangan yang sama dengan Bulog agar ada persaingan sehat dan menutup kemungkinan adanya kartel beras.

“Pihak swasta ini harus bisa membuktikan kemampuannya dalam membaca situasi pasar beras di Indonesia dan juga di pasar internasional. Hal ini sangat memengaruhi keputusan yang mereka ambil dalam menentukan importasi beras,” jelas Hizkia.

Baca juga : Beras Impor Dikhawatirkan Jatuhkan Harga Gabah Petani

Pemerintah sebaiknya berperan sebagai regulator, seperti menentukan kriteria dan memverifikasi informasi yang diberikan oleh pihak swasta tersebut terkait kualifikasi mereka.

Pemerintah juga harus memastikan asas keadilan dan adanya transparansi dalam semua proses terkait impor.

Untuk itu, CIPS juga mendorong pemerintah untuk menghapuskan Permendag nomor 103 tahun 2015 pasal 9 ayat 1b yang memberikan monopoli impor beras kepada Bulog.

Pihak swasta seharusnya juga diberikan izin untuk mengimpor, tidak hanya untuk beras untuk keperluan industri dan beras khusus saja.

Baca juga : Atasi Lonjakan Harga, Pemerintah Akhirnya Mengimpor Beras 500.000 Ton

“Pendeknya jalur distribusi beras impor dapat menjadi solusi permasalahan panjangnya rantai distribusi beras lokal. Indonesia juga akan lebih terintegrasi dengan pasar internasional yang harganya lebih murah,” jelas Hizkia.

Pemerintah batal menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan impor beras sebanyak 500.000 ton.

Pemerintah kembali menunjuk Bulog sebagai pihak yang melakukan impor. Pemerintah juga menugaskan Bulog untuk menyerap gabah dan beras hasil panen petani.

Baca juga : DPR Soroti Impor Beras

Kompas TV Pemerintah mengalihkan penugasan impor dari Perusahaan Perdagangan Indonesia ke Perum Bulog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com