Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Bentuk Satgas untuk Kawal Proses Pengalihan Cantrang

Kompas.com - 18/01/2018, 11:40 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memastikan pihaknya akan menjalankan hasil kesepakatan mereka dengan Presiden Joko Widodo (JokowiP bersama perwakilan nelayan mengenai cantrang.

Kesepakatan yang dimaksud adalah memperbolehkan nelayan dengan cantrang melaut, sembari menjalankan proses pengalihan cantrang ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

"Kami akan buat satgas (satuan tugas) pengalihan alat tangkap," kata Susi saat konferensi pers di gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Susi menjelaskan, aturan larangan penggunaan cantrang tetap ada dan tidak akan dicabut.

Baca juga : Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan

 

Namun, berdasarkan permintaan perwakilan nelayan yang kemarin berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, diambil jalan tengah berupa perpanjangan penundaan larangan penggunaan cantrang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sebagaimana diketahui, dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama.

Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

"Pelaksanaannya nanti pada Ditjen Perikanan Tangkap KKP, pengawasan dari Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan). Satgas ini akan diketuai oleh Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo, atas arahan Pak Presiden," tutur Susi.

Baca juga : Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Satgas pengalihan alat tangkap ini akan bekerja sama dengan kepala daerah setempat dan aparat berwenang terkait.

Kerja sama dengan kepala daerah dibutuhkan dalam rangka pendataan, sementara dengan aparat terkait dalam hal penegakan hukum jika didapati ada nelayan yang menyalahi kesepakatan awal.

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan perpanjangan penggunaan cantrang dan penundaan larangan hingga batas waktu yang belum ditentukan, dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang.

Selain itu, Susi juga mengatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus mengukur ulang kapalnya dan didata dengan benar.

Baca juga : Ini Ketentuan Bagi Nelayan dalam Kesepakatan Penggunaan Cantrang

 

Ketentuan ini hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa, karena populasi nelayan terbanyak ada di sana.

Susi menegaskan, perpanjangan waktu penggunaan cantrang ini bukan berarti nelayan terus-terusan menggunakan cantrang.

Melainkan, pemerintah memberikan keleluasaan waktu bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap ikannya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan, sembari mereka tetap bisa melaut.

Kompas TV Setelah melakukan pertemuan dengan 5 perwakilan nelayan di Istana Negara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya menemui para nelayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com