Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer Sepekan: PNS Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Bu Dendy Lapor SPT

Kompas.com - 18/03/2018, 08:08 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini berbagai berita menarik perhatian pembaca, antara lain mengenai rencana perubahan skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Nantinya para PNS tersebut antara lain akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Hal itu akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Selain mengenai gaji PNS, pekan ini berita mengenai pasangan Dendy yang melaporkan SPT pajak mereka juga mendapat perhatian pembaca. Suami istri ini sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan

Berikut ini 5 berita populer ekonomi pekan ini:

1. Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Baca selengkapnya: Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan


2. Daftar 23 Perusahaan dan 8 Orang Pembayar Pajak Terbesar

Ilustrasi rupiah KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi rupiah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( DJP) atau Ditjen Pajak memberikan apresiasi kepada 31 perusahaan dan perorangan yang menjadi pembayar pajak terbesar sepanjang 2017 pada Selasa (13/3/2018).

Para pembayar pajak terbesar tersebut berasal dari Kantor pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.

"Kanwil Wajib Pajak Besar berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak nasional. Masing-masing KPP di Kanwil Wajib Pajak Besar kami pilih tiga pembayar pajak terbanyak," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan setelah pemberian penghargaan dan apresiasi kepada wajib pajak.

Salah satu penghargaan diterima PT Adaro Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2017, pajak penghasilan yang disetorkan perusahaan tambang batubara itu sebesar 393,09 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,4 triliun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com