Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Bunga Utang, Saham Taksi Express Terpantau Naik

Kompas.com - 29/03/2018, 13:07 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - PT Express Transindo Utama Tbk, emiten transportasi dengan kode saham TAXI, dikabarkan baru saja gagal membayar bunga ke-15 Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Express Transindo menyatakan semestinya membayarkan bunga kepada pemegang Obligasi I/2014 pada 26 Maret lalu.

Berdasarkan pantauan pasar, hingga penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (29/3/2018) pukul 12.00 WIB, saham TAXI malah melonjak naik 13,33 persen atau naik 18 poin ke level Rp 153 per saham, dari posisi sebelumnya di level Rp 137 per saham.

Baca juga : Gagal Bayar Bunga Utang, Taksi Express di Ujung Tanduk

Jika disetahunkan, dalam satu tahun return TAXI sudah tergerus 6,71 persen. Perusahaan taksi ini terus tergerus bisnisnya seiring meningkatnya persaingan dengan bisnis taksi online yang semakin menggurita.

Kabar terakhir, TAXI akan diakuisisi oleh perusahaan transportasi online Go-Jek, sebagai upaya Go-Jek masuk ke bursa saham melalui skema backdoor listing.

Gara-gara berita tersebut, saham TAXI sempat mencuat ke level Rp 220 per saham pada 19 Maret 2018 dan menjadi rekor tertinggi selama setahun.

Baca juga : Go-Jek Dikabarkan Pilih Skema Backdoor Listing Ketimbang IPO untuk Melantai di Bursa

Sebelumnya, ada April 2015, Express Transindo melaporkan telah menghabiskan seluruh dana hasil penerbitan obligasi itu untuk membeli kendaraan berupa taksi reguler, taksi premium, maupun kendaraan value added transportation business (VATB) beserta perangkat pendukung lainnya.

Selain itu, TAXI juga menggunakan dana obligasi untuk membeli tanah, bangunan, serta sarana dan infrastruktur pendukung lainnya.

Atas kegagalan TAXI membayar bunga ke-15, Pefindo kemarin menurunkan peringkat Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 dari BB- menjadi D alias default atau gagal bayar.

Dalam keterangannya, analis Pefindo Yogie Surya Perdana mengatakan, efek utang akan mendapat peringkat D ketika terjadi kegagalan pembayaran. Peringkat gagal bayar sebuah surat utang otomatis terjadi pada saat pertama kali perusahaan tidak membayarkan bunga obligasi.

Baca juga : Dikabarkan Akan Diakuisisi Go-Jek, Ini Tanggapan Taksi Express

Pada saat bersamaan, Pefindo juga menggunting peringkat utang TAXI dari BB- menjadi SD (selective default).

Obligor memperoleh peringkat SD saat gagal membayar satu atau lebih surat utang saat jatuh tempo namun akan tetap melanjutkan pembayaran tepat waktu untuk surat utang tersebut di kemudian hari.

Kompas TV Meski Permenhub 108 berlaku Februari ini tetapi hal itu tidak serta merta langsung memberikan keuntungan bagi perusahaan taksi konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com