Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gebrakan Agus Martowardojo dan Catatan Kritis di Akhir Masa Jabatannya

Kompas.com - 24/05/2018, 09:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Martowardojo resmi mengakhiri masa kabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu (23/5/2018) kemarin.

Berbagai kebijakan dia terapkan demi mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta memperkuat fungsi bank sentral.

Dalam paparan kinerja di hadapan Komisi XI DPR RI pada Selasa (22/5/2018), Agus menyampaikan bahwa ia berupaya mempertahankan nilai rupiah di tengah perkembangan ekonomi global maupun domestik, BI selalu berkomitmen untuk mencapai tujuannya dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

"Selama kurun 2013-2018, Bank Indonesia berupaya memperkuat tiga fungsi utamanya," ujar Agus, Selasa (23/5/2018).

Baca: Sri Mulyani Sampaikan Salam Perpisahan ke Agus Martowardojo

Fungsi tersebut meliputi kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten, kebijakan makroprudensial yang kredibel, proaktif dansurveillance yang kuat dan teruji, serta kebijakan pengawasan serta penyelenggaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang yang kredibel dan proaktif.

Berikut sejumlah kebijakan BI yang diterapkan selama Agus menjabat selama lima tahun :

1. BI 7-days Reverse Repo Rate

BI mengeluarkan kebijakan moneter berupa implementasi BI 7-Day Reverse Repo Rate untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter. Pada April 2018 lalu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada posisi 4,25 persen.

Adapun suku bunga deposit facility juga dipertahankan pada posisi 3,5 persen. Suku bunga lending facility dipertahankan pada posisi 5 persen. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah meningkatnya tekanan eksternal.

2. Kendalikan inflasi dengan TPID

Dalam pengendalian inflasi, Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah telah membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Tim tersebut efektif mengendalikan inflasi dari sekitar 8 persen di 2013 hingga 3,5 persen pada 2018.

3. Giro wajib minimum (GWM) rata-rata

Implementasi Giro Wajib Minimum rata-rata untuk memperkuat manajemen likuiditas bank serta pendalaman pasar keuangan melalui pengayaan instrumen dan transaksi pasar uang.

Pada Maret 2018, GWM rata-rata disempurnakan dengan penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GOTO Catat Rugi Bersih Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024, Susut 78 Persen

GOTO Catat Rugi Bersih Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024, Susut 78 Persen

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com