COPENHAGEN, KOMPAS.com - Sumber daya yang ada di dalam laut menjadi salah satu andalan perekonomian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan negara-negara yang daerahnya di kelilingi oleh laut.
Namun, Transnational Organization Crime (TOC - kejahatan lintas negara terorganisir) di industri perikanan menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara-negara itu.
TOC terdapat pada seluruh rantai bisnis perikanan, meliputi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), korupsi, penghindaran pajak, tindak pidana kepabeanan, pencucian uang, pemalsuan dokumen, serta perdagangan orang.
Kejahatan ini telah menyebar ke seluruh dunia, sehingga diperlukan kerja sama antara negara di dunia untuk menanganinya. Kejahatan lintas negara ini tidak bisa diatasi dengan solusi dalam negeri.
Baca juga: Indonesia Dorong Dunia Serius Perangi Kejahatan Lintas Negara di Industri Perikanan
“Kejahatan lintas negara yang terorganizir tidak mungkin ditangani di level dalam negeri dalam suatu negara. Prasyarat keberhasilannya adalah melalui international corporation,” kata Mas Achmad Santosa.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan itu di sela-sela acara Simposium Internasional Kejahatan Perikanan ke-4 di UN City, Copenhagen, Denmark, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Puji Menteri Susi Berdedikasi, Menteri Perikanan Norwegia Ingin Bertemu di Bali
Atas dasari itu juga, dalam simposium internasional Kejahatan Perikanan di Copenhagen, Indonesia bersama delapan negara lainnya mendeklarasikan adanya upaya untuk melawan TOC ini.
Deklarasi itu dilakukan oleh Kepulauan Faroe, Ghana, Indonesia, Kiribati, Namibia, Norwegia, Palau, Kepulauan Solomon, dan Sri Lanka.
Berikut isi deklarasi tersebut:
Sebelum deklarasi ini, pada 28 Juni 2017, menteri pada negara-negara nordic telah menyepakati kejahatan lintas negara terorganisir dalam industri perikanan melalui Nordic Minister Statement on Transnational Organized Fisheries Crime di Alesund, Norwegia.
Baca juga: Melawan Illegal Fishing, Penenggelaman 488 Kapal, dan Dampak Positifnya
Negara-negara yang tergabung dalam deklarasi ini adalah Denmark, Kepulauan Faroe, Finlandia, Greenland, Norwegia, Swedia, dan Kepulauan åland. Dengan demikian sampai dengan saat ini sudah 14 negara (termasuk kelompok negara-negara nordic) yang mengakui dan memperjuangkan transnational organized fisheries crime.
Indonesia menegaskan akan terus berjuang bagi pengakuan TOC dalam sektor perikanan ini, sampai PBB mengeluarkan resolusinya dan Conference of the State Parties (COSP) dari konvensi Palermo mengakui kejahatan perikanan sebagai kejahatan lintas negara terorganisir.