Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pakai Laman Resmi untuk Lapor SPT Pajak

Kompas.com - 25/02/2019, 16:15 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

 JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para wajib pajak untuk menggunakan laman resmi Ditjen Pajak melalui djponline.pajak.go.id.

Sebab, saat ini marak aplikasi tak resmi yang diunggah melalui Google Play Store yang dihubungkan dengan laman resmi penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, beberapa aplikasi tersebut memiliki gambar dan simbol yang mirip dengan gambar e-filling selain itu beberapa juga ada yang menggunakan lambang lembaga Kementerian Keuangan.

Baca juga: Sudah Lapor SPT Pajak? Ini Tips Meminimalisir Potensi Diperiksa

"Ada beberapa aplikasi seperti DJPOnline oleh MM Creator, atau eFiling Lapor Pajak oleh Patriot Inc, dan lain-lain di PlayStore, gambarnya gambar e-filing mirip-mirip yang kita punya tapi ketika masuk ke sana memang akan linked ke djponline. Tapi enggak usah lewat seperti itu, langsung masuk aja ke djponline," ujar Hestu di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Hestu mengatakan, Ditjen Pajak tidak bisa menjamin risiko menggunakan aplikasi-aplikasi yang tak resmi tersebut. Akan tetapi, Ditjen Pajak juga tak bisa mencegah maraknya pihak yang membuat aplikasi dan mengunggahnya di Play Store.

"Kami ngga menjamin nggak ada risiko kalau masuk ke aplikasi-aplikasi itu, bisa saja datanya mereka simpan atau apa. Jadi lebih baik manfaatkan situs resmi kami djponline, jangan menggunakan aplikasi-aplikasi di Play Store," ujar Hestu.

Baca juga: Cara Lapor SPT Akan Dipermudah, Wajib Pajak Tinggal Tanda Tangan

Tak hanya soal penggunaan laman resmi untuk menyampaikan SPT Tahunan, Hestu juga mengimbau perusahaan yang sudah memotong PPh 21 dari pegawainya untuk segera memberikan bukti potong .

Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan penyampaian SPT Tahunan pada batas waktu penyampaian 21 Maret 2019 mendatang.

"Perusahaan-perusahaan yang sudah memotong PPh 21 harusnya di Januari sudah bisa membuat bukti potong untuk 2018, tolong janagn ditunda-tunda, kasihan pegawainya," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com