MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang merancang kemudahan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Nantinya, Wajib Pajak (WP) akan disodorkan draf laporan SPT yang sudah diisi petugas pajak berdasarkan data yang mereka himpun, dan WP cukup tanda tangan jika setuju dengan draf tersebut.
"Namanya perpopulated returns, jadi DJP kirim SPT berdasarkan informasi yang kami miliki. Kalau (WP) setuju, tanda tangan, Kalau tidak setuju, bisa dikoreksi," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat menghadiri Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/4/2018).
Robert menjelaskan, rencana kemudahan pelaporan SPT ini masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan diberlakukan untuk jangka panjang.
Baca juga: Dirjen Pajak: Kami Senang WP yang Diperas Mau Lapor...
Cara itu didesain dengan dua tujuan, supaya memudahkan penyampaian laporan SPT. Kemudian juga sebagai pengingat agar WP tahu DJP memiliki informasi dan basis data yang valid terhadap mereka.
Melalui prepopulated returns, WP diharapkan sadar akan kewenangan DJP yang memiliki data lengkap tentang informasi keuangan mereka, sehingga mendorong kepatuhan dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Salah satu tahapan untuk merealisasikan rencana tersebut adalah melangsungkan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi perpajakan pada September 2018.
Rencananya, prepopulated returns diberlakukan tahun 2021. Sembari menunggu rencana tersebut rampung, WP terus didorong untuk memanfaatkan pelaporan secara online atau via e-filing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.