Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Akan Dipermudah, Wajib Pajak Tinggal Tanda Tangan

Kompas.com - 20/04/2018, 18:33 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang merancang kemudahan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Nantinya, Wajib Pajak (WP) akan disodorkan draf laporan SPT yang sudah diisi petugas pajak berdasarkan data yang mereka himpun, dan WP cukup tanda tangan jika setuju dengan draf tersebut.

"Namanya perpopulated returns, jadi DJP kirim SPT berdasarkan informasi yang kami miliki. Kalau (WP) setuju, tanda tangan, Kalau tidak setuju, bisa dikoreksi," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat menghadiri Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/4/2018).

Robert menjelaskan, rencana kemudahan pelaporan SPT ini masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan diberlakukan untuk jangka panjang.

Baca juga: Dirjen Pajak: Kami Senang WP yang Diperas Mau Lapor...

Cara itu didesain dengan dua tujuan, supaya memudahkan penyampaian laporan SPT. Kemudian juga sebagai pengingat agar WP tahu DJP memiliki informasi dan basis data yang valid terhadap mereka.

Melalui prepopulated returns, WP diharapkan sadar akan kewenangan DJP yang memiliki data lengkap tentang informasi keuangan mereka, sehingga mendorong kepatuhan dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Salah satu tahapan untuk merealisasikan rencana tersebut adalah melangsungkan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi perpajakan pada September 2018.

Rencananya, prepopulated returns diberlakukan tahun 2021. Sembari menunggu rencana tersebut rampung, WP terus didorong untuk memanfaatkan pelaporan secara online atau via e-filing.

Kompas TV Seorang oknum pegawai KPP Bangka tertangkap tangan menerima uang suap dari wajib pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+