Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Kasus PT Indo Beras Unggul

Kompas.com - 01/08/2017, 18:05 WIB

Kasus beras produksi  PT Indo Beras Unggul (IBU) menimbulkan polemik panjang di masyarakat. Ada pihak yang setuju dengan langkah pemerintah dan polisi membongkar permainan yang diduga dilakukan PT IBU. Namun ada pula yang menilai pemerintah melakukan blunder dan mengada-ada dalam kasus ini.

Polisi menggerebek gudang beras milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat dua pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi polisi menyita 1.100 ton beras siap edar dalam kemasan berbagai merek antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usahan Syarkawi Rauf yang kemudian datang ke tempat penggerebekan lantas menggelar jumpa pers menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan PT IBU.

Setelah penggerebekan tersebut, pro dan kontra yang tajam muncul di masyarakat. Polemik bertambah riuh karena beras merupakan pangan utama di Indonesia sehingga semua orang merasa berkepentingan.

Pro dan kontra muncul di berbagai tahapan operasional PT IBU, dari hulu hingga hilir, mulai pembelian gabah dari petani hingga pemasaran beras ke konsumen.

Berikut pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait kasus PT IBU,

1. Pembelian gabah petani

Harga acuan pembelian gabah panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kg. Sementara itu, PT IBU dilaporkan membeli gabah dari petani sebesar Rp 4.900 per kg. Artinya, PT IBU membeli gabah petani lebih tinggi dibandingkan harga acuan.

Pihak yang kontra terhadap pemerintah dan polisi menilai apa yang dilakukan PT IBU justru bagus untuk petani. Dengan menjual harga gabah lebih tinggi ke PT IBU, pendapatan petani tentu akan lebih besar dan ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, PT IBU justru membantu program pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani.

Manajemen PT IBU menambahkan, gabah seharga Rp 4.900 per kg yang dibeli PT IBU memiliki kualitas yang lebih bagus dibandingkan gabah seharga Rp 3.700. Selain itu, harga Rp 4.900 merupakan harga yang diterima di gudang PT IBU. Dengan demikian harga Rp 4.900 per kg sudah memperhitungkan biaya giling dan transportasi.

(Baca: PT IBU Bantah Lakukan Praktik Monopoli)

Namun, bagi pemerintah, polisi, dan sebagian pihak lainnya, strategi PT IBU membeli gabah lebih mahal dari harga acuan justru merupakan bentuk kecurangan dan bisa mengarah pada praktik monopoli.

Usaha-usaha penggilingan skala kecil atau mikro akan mati karena tidak mendapat pasokan. Sebab, petani tentu lebih senang menjual gabahnya ke PT IBU dengan harga Rp 4.900 per kg ketimbang ke usaha penggilingan kecil yang hanya mampu membeli di sekitaran harga Rp 3.700 per kg.

Usaha penggilingan kecil yang sekarat kemudian diakuisisi oleh PT IBU sehingga akhirnya PT IBU menguasai usaha penggilingan mulai dari skala mikro hingga penggilingan besar.

Dengan penguasaan stok gabah yang melimpah, pihak yang pro pemerintah berpendapat akan mudah bagi PT IBU untuk menetapkan harga termasuk di tingkat konsumen sekalipun.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com