Sebagian konsumen juga menilai harga beras Maknyuss tidak tergolong mahal dan memang sesuai dengan mutunya.
(Baca: Harga Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Sesuai Mekanisme Pasar)
Namun, pemerintah dan polisi menilai PT IBU menjual produk berasnya terlalu tinggi di atas harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp 9.500 per kg.
Ini membuat tata niaga beras tidak berkeadilan. Petani sebagai produsen beras hanya mendapatkan untung kecil, sementara pedagang mendapatkan untung besar dengan merekayasa sedemikian rupa.
Babak baru
Polisi hingga kini masih terus mengusut kasus ini. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk manajemen PT IBU.
Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara. Bagaimana hasilnya? Apakah kasus beras PT IBU akan memasuki babak baru? Kita tunggu…
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.