Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Janji Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Dananya Dari Mana?

Kompas.com - 05/09/2017, 19:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel berjanji akan tetap memberangkatkan umrah para calon jemaah.

Hal ini juga akan dimasukkan ke dalam proposal perdamaian dari First Travel kepada para kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hanya saja, apakah First Travel masih mampu membiayai keberangkatan puluhan ribu calon jemaah umrah?

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Legal Handling Compliment First Travel Deski tak bisa menjawab secara spesifik.

(Baca: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)

"Kami masih ada (biaya) lah," kata Deski, seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Meski demikian, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, saldo First Travel dalam 50 rekening hanya mencapai Rp 7 miliar.

Selain itu, aset-aset yang dimiliki First Travel seperti empat rumah, kantor, tujuh perusahaan, yayasan First, dan lima buah mobil juga telah disita oleh Bareskrim Mabes Polri.

First Travel meminta waktu selama enam bulan setelah musim berangkat haji selesai untuk memberangkatkan umrah puluhan ribu jemaahnya.

(Baca: Begini Isi Proposal Perdamaian First Travel )

Selain itu, Deski yakin pihaknya tetap dapat memberangkatkan calon jemaah umrah meskipun izin telah dicabut oleh Kementerian Agama.

"Kami akan tetap memberangkatkan jemaah dengan model konsorsium, pakai izin travel lain yang masih rekanan dengan kami. Jadi walaupun serta merta pemerintah mencabut izin kami, kami tetap akan memberangkatkan jemaah umrah," kata Kuasa Hukum First Travel tersebut.

Mengenai travel yang tergabung dalam konsorsiun dan menjadi rekanan First Travel, Deski kembali tak dapat menjawabnya.

Dia menyebut, pihak First Travel masih merumuskan detail rencana ini dengan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman.

(Baca: Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji Besi Kepada Calon Jemaah )

"Kami juga minta dukungan dari agen dan PIC (penanggung jawab) mengenai skema (umrah) yang bagus seperti apa, karena ini melibatkan banyak orang. Tidak serta merta kami sebagai pelaku dari penyelenggara umrah bertindak arogan dan membuat semua harus setuju, kami harus komunikasi dengan agen yang masih percaya dengan First Travel," kata Deski.

Dalam perkara PKPU, First Travel diberi waktu oleh majelis hakim selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Mereka menganggap First Travel telah berutang atas biaya-biaya yang telah dibayarkan.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur sudah mengajukan tagihan sebesar Rp 49 miliar kepada First Travel.

Kompas TV Sedikitnya 2.000 calon jemaah menjadi korban biro perjalanan haji dan umrah PT Azizi Kencana Wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com