Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam: Meski Ada Pajak, Investasi Emas Masih Paling Unggul

Kompas.com - 12/10/2017, 06:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam optimistis investasi emas tetap akan menarik, walaupun pembelian emas batangan dikenakan pajak. 

Hal ini dikarenakan faktor harga emas yang selalu naik. Selain itu, saat ini kondisi harga emas dunia sedang turun namun penurunannya tidak terlalu jauh dari harga sebelumnya. 

Pada Rabu (11/10/2017), harga emas Antam berada di posisi Rp 621.544 per gram. Harga tersebut naik pada perdagangan Selasa (10/10/2017) dengan harga Rp 618.517 per gram. Kenaikan harga tersebut mengikuti kenaikan harga emas global. 

Di pasar spot emas berjangka Comex, harga emas pada perdagangan Selasa (10/10/2017) ditutup di level 1.294,40 dollar AS per troy onz, atau naik 0,43 persen dari penutupan di hari sebelumnya di 1.288,90 dollar AS per troy onz. 

(Baca: Beli Emas Sudah Kena Pajak, Investasi Mana Lagi yang Terkena Pajak?)

Denstra R Indrawan, Refining Service Trading Assistant Manager Logam Mulia, unit bisnis PT Antam, mengatakan bahwa baru di tahun ini pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan. 

"Jadi memang tahun ini ada kebijakan khusus yang menyamaratakan semua instrumen investasi," ujar dia saat ditemui di sebuah restoran di Jakarta, Rabu (11/10/2017). 

Dia optimistis, pengenaan pajak tersebut tidak akan mempengaruhi penjualan emas batangan di Antam, serta mempengaruhi harga jual emas Antam. Namun dia enggan menyebutkan target-targetnya. 

Sebelumnya, lanjut dia, pajak penghasilan tersebut sudah diberlakukan sejak lama oleh Antam. Hanya saja, selama ini yang menanggung pajaknya adalah logam mulia. 

Pajak 

Seperti diberitakan sebelumnya, setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017. Ketentuan ini berlakumulai 2 Oktober  2017.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya.

Terkait tarifnya, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan. Pertama, tarif sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya nomer pokok wajib pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.

Kompas TV Beli Emas Kena Pajak Penghasilan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Whats New
PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

Whats New
Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Whats New
Elnusa Kembangkan Inovasi Perangkat Uji Produksi Sumur Geothermal

Elnusa Kembangkan Inovasi Perangkat Uji Produksi Sumur Geothermal

Whats New
Pasar Cloud Indonesia Tumbuh Pesat, Bespin Targetkan Pertumbuhan Bisnis 3 Kali Lipat

Pasar Cloud Indonesia Tumbuh Pesat, Bespin Targetkan Pertumbuhan Bisnis 3 Kali Lipat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com