Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ajisatria Suleiman
Pegiat Fintech

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia

Membumikan Regulatory Sandbox

Kompas.com - 14/11/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Kerangka regulatory sandbox sudah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk Inggris, Singapura dan Australia.

Regulator Indonesia - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan - pun mendorong kerangka ini dan berpikir keras bagaimana menerapkannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan industri Indonesia.

Bank Indonesia mencoba memperkenalkan sandbox sebagai “ruang uji coba terbatas yang aman” untuk menguji “produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis”.

Sandbox sendiri dimaksudkan sebagai ruang sementara bagi tekfin untuk bereksperimen, sebelum akhirnya dapat beroperasi penuh.

Sifat kerangka ini temporer dan tekfin baru dinyatakan “berhasil” atau “gagal” di akhir periode uji coba.

Konsep dan implementasi sandbox ini diharapkan benar-benar mampu mendorong keuangan digital, yang apabila tidak tepat sasaran maka hanya akan dianggap memainkan peran marginal dan gagal menjadi motor inovasi.

Agar dapat menjadi obat yang mujarab, setiap rencana kebijakan perlu bersumber dari diagnosis yang tepat atas permasalahan riil yang dihadapi industri dan konsumen. Dalam hal ini, ada beberapa tantangan riil utama yang patut dibahas.

Banyak inovasi tekfin yang tidak cocok dengan prosedur kepatuhan konvensional regulator, sebut saja di bidang manajemen risiko.

Alih-alih menggunakan tim analis yang gemuk dan dokumentasi yang komprehensif, beberapa tekfin mulai menggunakan machine learning dan analisa big data untuk melakukan monitoring transaksi, pencegahan fraud, identifikasi biometrik dan mitigasi risiko pencucian uang di dalam bisnisnya.

Bagi tekfin operasional mereka lebih efisien, namun bagi regulator mereka dianggap tidak patuh terhadap regulasi.

Selain itu, banyak tekfin yang memperkenalkan model bisnis baru yang secara regulasi belum memerlukan izin, seperti izin sebagai pihak ketiga penyelenggara verifikasi nasabah (Know Your Customer), agregator produk kredit, agregator rekening bank, penyedia layanan pelaporan dan kepatuhan untuk perusahaan finansial, dan sebagainya.

Tanpa izin yang jelas, para tekfin ini tidak memiliki akses ke database yang dapat membantu bisnis mereka, seperti data kependudukan dan catatan sipil serta data informasi perkreditan.

Padahal, jika bermodal akses yang setara dengan lembaga keuangan lainnya, layanan tekfin dapat jauh lebih bermanfaat.

Ketiadaan izin juga acapkali menghambat tekfin untuk bermitra dengan bank atau lembaga keuangan lain. Kenyataannya, memang belum ada izin yang cocok dengan bisnis baru yang dilakukan oleh penyelenggara tekfin ini.

Menimbang dua permasalahan ini saja, kerangka regulatory sandbox di Indonesia dianggap perlu di-‘bumi’-kan agar sesuai dengan kondisi lapangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com