Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ajisatria Suleiman
Pegiat Fintech

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia

Membumikan Regulatory Sandbox

Kompas.com - 14/11/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Pertama, apabila ada teknologi yang dinyatakan “berhasil” di sandbox, maka perlu afirmasi bahwa terobosan tersebut memang dapat menggantikan kewajiban yang berlaku.

Misalnya, jika teknologi biometrik berhasil membantu verifikasi nasabah calon pemilik rekening keuangan secara jarak jauh, maka regulator perlu secara konsekuen membebaskan tekfin tersebut dari kewajiban verifikasi tatap muka yang disyaratkan di peraturan sebelumnya.

Contoh lain adalah penggunaan kecerdasan buatan dan mesin pembelajar (machine learning) untuk mengurangi risiko penipuan dan pencucian uang. Apabila berhasil, maka dokumentasi teknis dan pelaporan formal yang disyaratkan oleh otoritas juga seyogyanya dapat berkurang.

Pada prinsipnya, banyak regulasi keuangan di Indonesia yang masih menggunakan pendekatan “analog” untuk mengatur keuangan “digital”, utamanya seputar proses pelaporan dan pemeriksaan oleh otoritas.

Padahal regulatory sandbox dapat dijadikan instrumen untuk menyempurnakan aturan yang ada secara perlahan-lahan dari bawah (bottom up), meski butuh waktu dan proses yang panjang untuk memperbarui seluruh kerangka dan substansi regulasi yang ada.

Khusus untuk model bisnis yang belum diatur oleh regulasi, apabila mereka dinyatakan “berhasil” di sandbox, maka pasca uji coba mereka seyogyanya diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya secara permanen.

BI atau OJK perlu mempertimbangkan semacam izin khusus bagi penyelenggara tekfin yang lulus “sandbox” namun bidang usahanya belum masuk ke kerangka perizinan yang sudah ada.

Izin ini harus bersifat tetap, sehingga memberikan rasa aman jangka panjang bagi pelaku usaha dan kepercayaan diri untuk bermitra dengan Pemerintah atau dengan bank/lembaga keuangan.

Regulatory sandbox juga harus dapat memberikan insentif. Sandbox janganlah sekedar dijadikan alat regulator untuk mengekang ruang gerak tekfin (“stick”).

Sandbox juga perlu menjadi “carrot” yang memberikan manfaat bagi tekfin, misalnya berupa akses terhadap data (data kependudukan, data informasi kredit, atau data telekomunikasi), serta partisipasi dalam program nasional (penyaluran KUR, bantuan sosial non tunai dan sebagainya).

Singkatnya, prinsip pokok yang perlu diperhatikan untuk memastikan regulatory sandbox tetap guna dan tepat sasaran adalah; adanya kesinambungan antara regulatory sandbox dengan kewajiban perizinan dan pengawasan; ada tindak lanjut yang jelas dan permanen paska berakhirnya regulatory sandbox; serta digunakannya pendekatan insentif, bukan sekedar pelarangan bagi penyelenggara tekfin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com