Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ajisatria Suleiman
Pegiat Fintech

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia

Membumikan Regulatory Sandbox

Kompas.com - 14/11/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Kerangka regulatory sandbox sudah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk Inggris, Singapura dan Australia.

Regulator Indonesia - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan - pun mendorong kerangka ini dan berpikir keras bagaimana menerapkannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan industri Indonesia.

Bank Indonesia mencoba memperkenalkan sandbox sebagai “ruang uji coba terbatas yang aman” untuk menguji “produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis”.

Sandbox sendiri dimaksudkan sebagai ruang sementara bagi tekfin untuk bereksperimen, sebelum akhirnya dapat beroperasi penuh.

Sifat kerangka ini temporer dan tekfin baru dinyatakan “berhasil” atau “gagal” di akhir periode uji coba.

Konsep dan implementasi sandbox ini diharapkan benar-benar mampu mendorong keuangan digital, yang apabila tidak tepat sasaran maka hanya akan dianggap memainkan peran marginal dan gagal menjadi motor inovasi.

Agar dapat menjadi obat yang mujarab, setiap rencana kebijakan perlu bersumber dari diagnosis yang tepat atas permasalahan riil yang dihadapi industri dan konsumen. Dalam hal ini, ada beberapa tantangan riil utama yang patut dibahas.

Banyak inovasi tekfin yang tidak cocok dengan prosedur kepatuhan konvensional regulator, sebut saja di bidang manajemen risiko.

Alih-alih menggunakan tim analis yang gemuk dan dokumentasi yang komprehensif, beberapa tekfin mulai menggunakan machine learning dan analisa big data untuk melakukan monitoring transaksi, pencegahan fraud, identifikasi biometrik dan mitigasi risiko pencucian uang di dalam bisnisnya.

Bagi tekfin operasional mereka lebih efisien, namun bagi regulator mereka dianggap tidak patuh terhadap regulasi.

Selain itu, banyak tekfin yang memperkenalkan model bisnis baru yang secara regulasi belum memerlukan izin, seperti izin sebagai pihak ketiga penyelenggara verifikasi nasabah (Know Your Customer), agregator produk kredit, agregator rekening bank, penyedia layanan pelaporan dan kepatuhan untuk perusahaan finansial, dan sebagainya.

Tanpa izin yang jelas, para tekfin ini tidak memiliki akses ke database yang dapat membantu bisnis mereka, seperti data kependudukan dan catatan sipil serta data informasi perkreditan.

Padahal, jika bermodal akses yang setara dengan lembaga keuangan lainnya, layanan tekfin dapat jauh lebih bermanfaat.

Ketiadaan izin juga acapkali menghambat tekfin untuk bermitra dengan bank atau lembaga keuangan lain. Kenyataannya, memang belum ada izin yang cocok dengan bisnis baru yang dilakukan oleh penyelenggara tekfin ini.

Menimbang dua permasalahan ini saja, kerangka regulatory sandbox di Indonesia dianggap perlu di-‘bumi’-kan agar sesuai dengan kondisi lapangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com