Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Riuhnya" Perpajakan Indonesia Sepanjang 2017, Sebuah Kilas Balik

Kompas.com - 29/12/2017, 06:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

Kompas TV Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat Singapura masih menjadi negara asal repatriasi dan deklarasi harta amnesti pajak paling banyak.

Ketika hendak mengakhiri masa baktinya pada 30 November 2017 lalu, Ken mengungkapkan penerimaan negara dari sektor pajak sudah mencapai 78 persen.

Dia juga menyebut akan mengisi masa pensiunnya setelah puluhan tahun mengabdi di Kementerian Keuangan dengan menjadi sopir taksi online di Jakarta Selatan.

3. Reformasi Perpajakan

Sementara itu, sejumlah harapan tertuju pada Robert sebagai Dirjen Pajak yang baru. Robert memastikan, untuk jangka pendek, dia akan memaksimalkan target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2017. 

Baca juga : Target Jangka Pendek dan Panjang Dirjen Pajak yang Baru, Robert Pakpahan

Kemudian, dia akan mempersiapkan berbagai hal sebagai langkah reformasi perpajakan serta memperbaiki DJP secara kelembagaan, mulai dari layanan terhadap masyarakat hingga internal kepegawaian.

4. Google Bayar Pajak

Masih berkaitan dengan topik soal Dirjen Pajak, sebelum pensiun, Ken mengumumkan perusahaan teknologi internasional, Google, telah melunasi pembayaran pajaknya. Pembayaran dari Google adalah untuk pajak sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) tahun 2015.

Baca juga : Sri Mulyani: Contohlah Google soal Ketaatan Pajak...

Sampai saat ini, baru ada tiga negara yang telah memungut pajak dari Google selain Indonesia, yaitu Inggris, Australia, dan India.

Melalui pembayaran pajak oleh Google, Sri Mulyani menyebut itu sebagai contoh yang baik dan berharap BUT sejenis di Indonesia bisa meniru sikap Google yang sudah taat aturan pajak.

5. PR Besar: Pajak E-Commerce dan AEoI, Revisi UU Pajak

Untuk tahun 2018, DJP tengah menyiapkan beberapa hal untuk dikerjakan, di antaranya menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bersama DPR. 

Baca juga : Aturan Pajak E-commerce Terbit Sebelum Akhir Tahun

Kemudian, menyiapkan aturan pajak e-commerce, serta mempersiapkan keterlibatan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Terakhir, memperbaiki sistem informasi DJP guna memudahkan pengaturan data para wajib pajak.

Jika semua berjalan lancar, harapannya masalah seputar perpajakan di Indonesia bisa ditangani lebih baik lagi. Seperti mereka yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak di negara suaka pajak, dengan AEoI, hal itu bisa diketahui dan diambil tindakan tegas.

Baca juga : Sri Mulyani: Perppu AEoI Tidak Hanya untuk Memenuhi Kewajiban Internasional

Begitupun dengan pajak e-commerce yang secara jelas mengatur ketentuan jual-beli secara elektronik maupun online, di mana sampai hari ini masih belum dikenakan pajak.

Revisi UU Perpajakan akan berguna agar aturan perpajakan yang ada menjadi lebih mudah dipahami.

Sehingga dapat membantu masyarakat untuk bisa sampai pada kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, seperti konsep self assessment yang diterapkan di Indonesia.

Baca juga : Pasca-OTT, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Kaji Lagi Revisi UU Perpajakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com