Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2018, 19:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menghimpun data mengenai pemenuhan persyaratan bagi angkutan umum tidak dalam trayek atau dalam hal ini angkutan (taksi) online.

Syarat yang dimaksud didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

"Dari kuota (taksi online) di Jakarta yang 36.000 unit itu, baru 2.200 yang sudah punya izin lengkap," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Ateng merinci, untuk aspek persyaratan lain, tercatat ada sekitar 17.000 unit mobil yang diajukan menjalani uji KIR. Namun, dari 17.000-an unit itu, hanya sekitar 15.000-an kendaraan yang dinyatakan lulus uji KIR.

Baca juga : Sanksi Sopir Taksi Online Sebatas Teguran, Apa Kata Organda?

Juga ada Kartu Pengawasan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara taksi online. Berdasarkan data yang dihimpun Organda, sampai saat ini baru ada 800-an pengendara yang sudah memiliki Kartu Pengawasan tersebut.

Menurut Ateng, berbagai kemudahan telah diberikan pemerintah supaya sopir taksi online bisa memenuhi standar dan beroperasi secara legal. Sehingga, dia mengimbau agar pengemudi angkutan online atau berbasis aplikasi ini segera mengurus izin-izin tersebut.

Adapun syarat lain yang mesti dipenuhi adalah memiliki SIM A Umum hingga tergabung dalam sebuah badan hukum atau koperasi. Permenhub 108/2017 sedianya efektif dilaksanakan pada 1 Februari 2018, dengan sanksi tilang bagi pelanggarnya.

Tetapi, belakangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menemui sopir taksi online yang berunjuk rasa Senin (29/1/2018) kemarin menyepakati sanksinya hanya berupa teguran yang diberikan melalui operasi simpatik. Penundaan sanksi tilang ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga : Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi Online yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com