Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diragukan DPR, Pansel Jelaskan Proses Seleksi di KPPU

Kompas.com - 05/03/2018, 14:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017-2022 memastikan proses seleksi yang mereka lakukan sudah dijalankan dengan baik, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan untuk menjawab keraguan anggota Komisi VI DPR RI terhadap tahapan seleksi calon anggota KPPU oleh Pansel.

"Proses seleksi bisa dipertanggung jawabkan kepada Presiden dan publik," kata Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini saat menggelar konferensi pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Hendri menjelaskan, Pansel sudah bekerja sejak dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 pada 8 Agustus 2017 lalu, di mana masa pendaftaran dibuka dari 16 Agustus sampai 11 September 2017.

Baca juga : Panitia Seleksi Jamin Proses Penjaringan Calon Komisioner KPPU Profesional

Belakangan, pendaftaran calon anggota KPPU diperpanjang dari 15 sampai 22 September 2017 lalu. Dari perpanjangan tersebut didapati jumlah pelamar sebanyak 249 orang.

Tahapan seleksi dimulai dengan seleksi administrasi, di mana dari jumlah yang melamar disaring menjadi 225 orang yang lolos. Kemudian dilaksanakan tes tertulis, menyisihkan 72 orang yang dinyatakan lulus tes ini.

"Untuk menjaga obyektifitas dalam penilaian, Pansel melakukan penilaian dengan metode setiap jawaban dikoreksi dua kali oleh tim penilai yang berbeda, soal jawaban diperiksa dengan anonim, kemudian nilai dari dua tim penilai digabungkan lalu dibuat ranking," tutur Hendri.

Baca juga : Masa Jabatan Komisioner Diperpanjang, KPPU Kembali Aktif Per Hari Ini

Selanjutnya, dilakukan uji kompetensi yang melibatkan konsultan independen. Uji kompetensi yang dimaksud termasuk uji psikologi, dengan memberikan kasus tertentu dan menilai bagaimana para kandidat berusaha mencari solusi dari masalah yang diajukan Pansel.

Tahapan uji kompetensi menyisakan 26 calon anggota KPPU yang langsung menjalani seleksi penelusuran rekam jejak. Hendri mengungkapkan, Pansel turut minta bantuan kepada masyarakat, Polri, PPATK, KPK, Kejaksaan Agung, sampai BIN untuk memberi masukan.

Setelahnya, ada tes kesehatan, wawancara terbuka, sampai penentuan hasil akhir. Pansel pada 11 November 2017 pun menetapkan 18 calon anggota KPPU yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditinjau.

Presiden Jokowi menyetujui ke-18 calon tersebut, lalu para calon diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test. Namun, belakangan DPR enggan menjalankan fit and proper test karena menilai banyak kejanggalan dari tahapan seleksi yang ditempuh anggota Pansel.

Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Bersikap atas Kekosongan Komisioner KPPU

"Pekerjaan kami sudah selesai, dan semestinya itu sudah sekian bulan yang lalu anggota komisi yang baru sudah terpilih," ujar Hendri.

Kompas TV Kenaikan harga garam menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com