Sementara aspek kunci dalam implementasi kebijakan masih harus dijelaskan oleh peraturan turunan yang hingga 10 tahun kemudian belum jelas ujungnya.
Selain itu, terdapat fragmentasi pemangku kepentingan. Identitas digital berada di bawah pengaturan Kementerian Informasi dan Komunikasi, sementara layanan keuangan diatur oleh regulator lain yaitu BI, OJK, atau Kementerian Koperasi.
Baca juga : Tingkat Inklusi Keuangan Indonesia Rendah, Ini Dampak Negatifnya
Meski sudah terdapat perjanjian kerja sama antar regulator, masih ada kesan bahwa regulasi dikeluarkan untuk membentengi institusi agar tidak disalahkan ketika terjadi risiko di masyarakat.
Pemerintah sebagai Kunci
Mitigasi risiko tetap menjadi salah satu prioritas pelaku usaha fintech dalam menyediakan layanan karena merupakan faktor kunci pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Namun, mitigasi risiko tidak terjebak dalam kecenderungan irasionalitas pengambilan keputusan. Ada contoh nyata keberhasilan yang ditentukan oleh peran pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.
Misal, kasus pemerintah India dalam proyek ‘Aadhar’ yang berhasil meregistrasi lebih dari 1 miliar penduduknya lewat sistem identitas tunggal.
Atau kasus pemerintah Inggris dalam program ‘open banking’ yang “memaksa” bank besar untuk membuka diri terhadap integrasi data dan layanan.
Baca juga : 1,9 Juta Penduduk Indonesia Rekam Data E-KTP Lebih Dari Sekali
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Meski demikian, SNKI belum terlihat memprioritaskan pembangunan sistem identitas. implementasi SNKI juga memerlukan pengawalan secara mikro untuk mencegah fragmentasi antar pemangku kepentingan.
Dalam hal ini, konsep satuan tugas (Satgas) dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelayanan Berusaha dapat menjadi referensi untuk mengawal proses perubahan dan memastikan penguasa menjadi pelayan masyarakat.
Pada akhirnya, inklusi keuangan tidak akan terwujud hanya dengan regulasi, strategi, ataupun inovasi teknologi, tapi yang tidak kalah penting adalah implementasi riil untuk menyatukan semua pemangku kepentingan secara efektif. Pemerintah menjadi penggerak utamanya.
Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech). Nara sumber untuk artikel ini adalah Pandu Aditya Kristy, COO Mekar – PT Sampoerna Wirasuaha. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.