JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sebuah aturan guna meregulasi keberadaan layanan perusahaan financial technology atau fintech di Indonesia.
Bakal diterbitkannya peraturan tersebut tak terlepas dari pesatnya pertumbuhan perusahaan fintech di dalam negeri.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), saat ini terdapat 135 perusahaan fintech yang menjalankan layanan di Indonesia.
"Saat ini sudah ada 135 perusahaan fintech yang terdiri dari lima sektor, yakni payment landing, capital market, insurance, market profesioning, dan peer to peer," ungkap Waketum Fintech Adriawan Gunadi kepada awak media di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Adriawan menambahkan, dari lima sektor perusahaan fintech tersebut, peer to peer menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 perusahaan.
Kendati demikian, belum semua layanan dari perusahaan fintech itu tercatat di OJK.
Deputi Komisioner Institut OJK Sukarela Batunanggar menjelaskan, baru 44 perusahaan fintech yang tercatat di OJK per April 2018 ini.
"Sebanyak 43 perusahaan fintech sektor peer to peer dan satu fintech syariah sudah tercatat di OJK menurut data 10 April lalu," kata Sukarela.
Itulah mengapa OJK bakal segera menerbitkan peraturan yang mewajibkan layanan perusahan fintech terdaftar di OJK, selain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen ketika menggunakan layanan fintech tersebut.
Tumbuh pesat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.