Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Tenaga Kerja Asing dan Dampaknya untuk Indonesia

Kompas.com - 24/04/2018, 08:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Topik mengenai tenaga kerja asing (TKA) marak diperbincangkan belakangan ini. Pemerintah menilai perizinan TKA perlu dipermudah untuk meningkatkan investasi, sementara pihak lain memandang kemudahan tersebut terkesan tidak berpihak pada tenaga kerja dalam negeri.

Menjawab pro dan kontra tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan apa latar belakang pemerintah mempermudah perizinan bagi TKA. Kemudahan yang dimaksud tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 Maret 2018, kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret. Perpres ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Secara garis besar, tujuan Perpres 20/2018 untuk penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi," kata Hanif dalam sebuah diskusi di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Baca juga : Menaker Jelaskan Mengapa Indonesia Masih Butuh Tenaga Kerja Asing

Hanif mengungkapkan, penciptaan lapangan kerja perlu didorong dari peningkatan investasi, seperti arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan. Investasi dibutuhkan lantaran APBN terbatas dan tidak cukup hanya dari anggaran negara untuk menciptakan lapangan kerja.

Perpres 20/2018 merupakan satu dari sekian upaya pemerintah mempermudah investasi di Indonesia. Dalam Perpres ini, diatur seputar percepatan prosedur izin bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

"Penyederhanaan perizinan ini tidak berarti menghilangkan syarat-syarat kualitatif untuk TKA. Syarat-syarat itu tetap ada, bahkan jadi lebih baik dalam Perpres yang baru ini," tutur Hanif.

Secara spesifik, Hanif mengumpamakan Perpres Penggunaan TKA layaknya seseorang yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada dasarnya, seseorang bisa mendapatkan SIM jika sudah cukup umur dan bisa menyetir kendaraan dengan baik.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Jika syarat yang dimaksud sudah terpenuhi, maka mengurus pembuatan SIM seharusnya tidak perlu memakan waktu bulanan, mingguan, atau beberapa hari. Jika bisa rampung dalam satu jam atau lebih cepat, maka tidak perlu menunggu lama.

Perbandingan TKA dengan TKI

Hanif turut menjawab kekhawatiran membanjirnya TKA masuk ke Indonesia karena prosedur perizinan TKA dipermudah. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia.

Sementara menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya di Malaysia (55 persen), Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen), dan Singapura (5 persen).

Dengan data itu, Hanif membantah pihak yang menyebut Indonesia kebanjiran TKA, terutama yang berasal dari China. Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari China tercatat sebesar 24.800 orang.

Baca juga : Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri

Jumlah TKA asal China di Indonesia masih di bawah jumlah TKI yang bekerja di sejumlah tempat di China. Hanif menyebut, ada sekitar 20.000 TKI yang bekerja di Makau, lebih dari 150.000 TKI di Hongkong, dan 200.000 TKI di Taiwan.

"Bukan (tenaga kerja) China yang menyerang kita, kita yang menyerang China," ujar Hanif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Whats New
Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com