1. BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya
Bank Indonesia membuka rekrutmen pegawai baru melalui jalur Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) mulai hari ini, Sabtu (1/9/2018).
Periode pendaftaran dibuka hingga 6 September 2018. Berdasarkan informasi di laman Bank Indonesia, bi.go.id, ada sejumlah persyaratan dalam rekrutmen jalur PCPM ini.
Syarat tersebut adalah pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), telah menyelesaikan studi jenjang S1 atau S2 dengan bidang studi yang ditetapkan Bank Indonesia, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Baca selengkapnya: BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya
2. 5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang
Keadaan ekonomi makin sering bergejolak tahun ini. Mata uang beberapa negara runtuh di bawah tekanan dari berbagai kekuatan termasuk kenaikan suku bunga Amerika Serikat, bentrokan politik, dan perang perdagangan global.
Tekanan telah mengungkap kelemahan di beberapa pasar negara berkembang, terutama ketergantungan pada pendanaan dari investor asing yang lebih cenderung menarik uang mereka ketika mata uang lokal jatuh nilainya.
Kekhawatiran tentang Argentina dan Turki telah mendorong investor yang masih ragu untuk mundur dari pasar ekonomi lain yang dipandang rentan. Pada hari Jumat (31/8/2018), mata uang Indonesia pun jatuh ke level terendah terhadap dolar AS sejak krisis keuangan Asia 20 tahun lalu.
Dikutip dari CNN Money, inilah 5 negara selain Indonesia yang paling merasakan dampaknya.
Baca selengkapnya: 5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang
3. Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September
Bank Indonesia (BI) akan berlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku mulai 3 September 2018 seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Sabtu (1/9/2018).
Namun, sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.