Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: BI Rekrut Pegawai Baru hingga Larangan Bawa Uang Kertas Rp 1 Miliar

Kompas.com - 03/09/2018, 05:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya

Bank Indonesia membuka rekrutmen pegawai baru melalui jalur Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) mulai hari ini, Sabtu (1/9/2018).

Periode pendaftaran dibuka hingga 6 September 2018. Berdasarkan informasi di laman Bank Indonesia, bi.go.id, ada sejumlah persyaratan dalam rekrutmen jalur PCPM ini.

Syarat tersebut adalah pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), telah menyelesaikan studi jenjang S1 atau S2 dengan bidang studi yang ditetapkan Bank Indonesia, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Baca selengkapnya: BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya

2. 5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang

Keadaan ekonomi makin sering bergejolak tahun ini. Mata uang beberapa negara runtuh di bawah tekanan dari berbagai kekuatan termasuk kenaikan suku bunga Amerika Serikat, bentrokan politik, dan perang perdagangan global.

Tekanan telah mengungkap kelemahan di beberapa pasar negara berkembang, terutama ketergantungan pada pendanaan dari investor asing yang lebih cenderung menarik uang mereka ketika mata uang lokal jatuh nilainya.

Kekhawatiran tentang Argentina dan Turki telah mendorong investor yang masih ragu untuk mundur dari pasar ekonomi lain yang dipandang rentan. Pada hari Jumat (31/8/2018), mata uang Indonesia pun jatuh ke level terendah terhadap dolar AS sejak krisis keuangan Asia 20 tahun lalu.

Dikutip dari CNN Money, inilah 5 negara selain Indonesia yang paling merasakan dampaknya.

Baca selengkapnya:  5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang

3. Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September

Bank Indonesia (BI) akan berlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku mulai 3 September 2018 seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Sabtu (1/9/2018).

Namun, sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com