Pihak perusahaan melalui sebuah keterangan tertulis yang diunggah di laman BEI, membantah kabar pailit tersebut.
Perusahaan dan beberapa entitas usaha di bawahnya saat ini berada dalam masa PKPU hingga beberapa waktu ke depan, berdasarkan keputusan para kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masing-masing batas PKPU berbeda-beda untuk setiap anak perusahaan mulai dari 28 Januari hingga 11 Februari 2018.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, manajemen bersama tim penilai keuangan tengah menyiapkan proposal perdamaian dan audit investigatif.
Segala temuan akan segera diinformasikan setelah proses audit investigative rampung dilaksanakan.
Dua upaya itu, proposal perdamaian dan audit investigatif, menjadi sulit terlaksana akibat adanya permasalahan yang muncul di dalam internal manajemen perusahaan.
Hingga keterangan tertulis dikeluarkan pada Rabu (9/1/2019), transisi manajerial yang terjadi dalam perusahaan belum rampung sepenuhnya.
Masih banyak data-data yang yang belum diberikan dari direksi lama, Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito kepada manajemen yang baru.
Data-data itu misalnya data perseroan, laporan keuangan, dan data keuangan lainnya. Hal itu menyulitkan manajemen sekarang untuk menyusun proposal perdamaian yang direncanakan.
Untuk itu, manajemen meminta pengertian pihak stakeholder yang memerlukan informasi keuangan perusahaan dan memunta kerjasama direksi lama untuk mengindahkan somasi yang telah dilayangkan. Mengingat keduanya tidak lagi berada di internal perusahaan dan mereka bukan pengurus/ manajemen/ direksi sah perusahaan.
Baca juga: Menyimak Kisruh di Tubuh Tiga Pilar Sejahtera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.