Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Prabowo-Sandiaga, Naikkan Tax Ratio untuk Tumpas Korupsi

Kompas.com - 18/01/2019, 16:00 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan pendekatan anggaran untuk mengatasi akar permasalahan korupsi, yakni gaji aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih rendah.

Pendekatan anggaran melahirkan konsekuensi perlunya pasokan anggaran yang cukup. Strategi yang dipakai yakni dengan mencoba menaikan penerimaan negara melalui peningkatan rasio pajak atau tax ratio.

"Kita tingkatkan tax ratio yang sekarang berada 10 persen bahkan lebih rendah, saya akan kembalikan ke 16 (persen) tax ratio," ujar Prabowo, dalam debat pertama Pilpres 2019, Kamis (17/1/2019) malam.

Baca juga: Prabowo Mau Naikan Tax Ratio, tapi Potong Tarif Pajak, Apakah Bisa?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pendekatan Prabowo-Sandiaga Uno merupakan hal yang menarik. Meskipun perlu diuji secara rasional.

Menaikkan tax ratio ke angka 16 persen memang sangat diperlukan untuk menggenjot ongkos pembangunan yang kian besar dalam rangka mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain.

Namun demikian, menaikkan tax ratio tak bisa sembarangan. Jangan sampai, kata Yustinus, upaya menggenjot penerimaan pajak justru menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha.

Oleh karena itu, program aksi menjadi kunci utamanya. Hanya saja, Yustinus tak melihat program aksi Prabowo-Sandiaga selaras dengan upaya peningkatkan tax ratio ke angka 16 persen.

Sebab di lain pihak, Prabowo-Sandi juga mengusulkan penurunan tarif PPh, baik PPh Badan maupun orang pribadi, termasuk penghapusan PBB rumah pertama.

Baca juga: CEK FAKTA: Pernyataan Prabowo soal Tax Ratio Indonesia

Selain itu ada juga usul penghapusan pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital untuk 2 tahun pertama. Hal ini dinilai kontradiktif dengan upaya meningkatkan tax ratio.

"Hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya," kata dia

"Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," sambung Yustinus.

Upaya menaikan tax ratio namun ada pemangkasan tarif pajak justru dinilai bisa menimbulkan kekhawatiran lain yakni 'memeras' pajak dari para wajib pajak lama, yang tercatat baik, dan patuh membayar pajak. Istilahnya, memburu binatang di kebun binatang.

Baca juga: Jika Jadi Presiden, Prabowo akan Naikkan Gaji Birokrat dan Rasio Pajak jadi 16 Persen

Tax ratio Indonesia 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

Menaikkan tax ratio bukan perkara mudah. Menurut Yustinus dengan PDB 2018 kurang lebih Rp 14.745 triliun, maka perlu kenaikan penerimaan perpajakan Rp 663 triliun untuk mencapai tax ratio 16 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com