Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Eka Tjipta Meninggal hingga Diskon Harga Tiket Pesawat 70 Persen

Kompas.com - 28/01/2019, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Jalan Tengah Menyelamatkan BPJS Kesehatan

4. Sriwijaya Air Diskon Tiket hingga 70 Persen, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 280.000

 Maskapai Sriwijaya Air akan memberikan diskon sebesar 70 persen di beberapa rute penerbangan.

Pemberian diskon ini Dalam rangka turut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-70 Garuda Indonesia.

Program ini akan berlangsung mulai 26 Januari-1 Februari 2019 dan dapat diakses melalui digital distribution channel resmi Sriwijaya Air Group.

"Selama program Sriwijaya Online Travel Fair berlangsung, pelanggan yang melakukan pembelian tiket via website sriwijayaair.co.id dan mobile apps Sriwijaya Air berpeluang memperoleh diskon hingga 70 persen,” ujar Direktur Niaga Sriwijaya Air Joseph Tendean dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/1/2019).

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Tiket Garuda Indonesia dan Sriwijaya Diskon hingga 70 Persen, Ini Rutenya

5. Susi: Pemilik Kapal Ikan Tak Berizin Siap-siap Dipermalukan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana memgumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan naming and shaming untuk kapal tersebut.

Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat. “Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah. Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.

Baca sekengkapnya di sini

Baca juga: Susi: Konsumsi Makan Orang Indonesia Harus Berkualitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com