"Apabila ada beredar e-money di luar yang kami laporkan ke BI, dipastikan itu ilegal dan diduga dilakukan dengan menyablon ulang e-money yang asli," kata Rohan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: BPN Telusuri Pembuat e-Money Prabowo-Sandiaga
3. Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Jalan Tengah Menyelamatkan BPJS Kesehatan
4. Sriwijaya Air Diskon Tiket hingga 70 Persen, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 280.000
Maskapai Sriwijaya Air akan memberikan diskon sebesar 70 persen di beberapa rute penerbangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.