Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Melepaskan Duo Bos First Travel Tidak Akan Menyelesaikan Masalah...

Kompas.com - 24/08/2017, 08:00 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terus bergulir, baik kasus perdata maupun pidananya. Saat ini, ribuan jemaah sudah melapor ke crisis center di Bareskrim Polri, sembari menunggu pengembalian dananya.

Sebagian jemaah bahkan mendatangi DPR, meminta pemerintah memberangkatkan mereka dengan dana haji. Sementara sebagian jemaah lain menempuh upaya di pengadilan.

Di sisi lain, pengacara First Travel bersikukuh bahwa pihaknya masih bisa memberangkatkan umrah sejumlah jemaah yang membayar dengan harga paket premium, bukan yang promo.

Agar jemaah bisa berangkat, pengacara bersikeras agar dua bos First Travel, pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dibebaskan.

Si pengacara bahkan berencana menuntut Kementerian Agama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai menghambat proses pemberangkatan jemaah dengan menahan duo bosnya.

Sebelumnya, pengacara First Travel lain, yang akhirnya mengundurkan diri, meminta negara bertanggungjawab memberangkatkan puluhan ribu jemaah umrah First Travel. Sebab, pemerintah sudah membekukan izin perusahaan tersebut.

Bagaimana melihat persoalan First Travel dari kacamata hukum bisnis, apakah perusahaan ini memang bisa menuntut negara? Bagaimana pula nasib jemaahnya? Serta pelajaran apa yang dipetik dari kasus ini?

Erwin Kurnia Winenda, praktisi hukum korporasi yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum dan Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners memiliki pandangan tersendiri.

Menurut Erwin, diperlukan ketegasaan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Terutama, agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat akan selalu mewaspadai dan kritis pada setiap penawaran jasa umrah atau haji dengan model bisnis yang serupa

Dia menilai, pemerintah dalam melakukan tindakan terhadap manajemen PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+