“Maka butuh dana dari masyarakatnya. Jadi tidak ada kaitannya atau menjadi disinsentif. Ini disinsentif bagi wajib pajak yang menghindari pajak,” ujarnya.
Menurut dia, upaya-upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah penghindaran pajak. Pasalnya, banyak negara dirugikan karena wajib pajak gunakan segala cara untuk itu.
Ketika dunia ini bersatu lalu menelurkan kesepakatan perjanjian seperti AEoI, tidak bisa dilihat sebagai disinsentif. Bukan hanya Indonesia yang lakukan ini.
"Jadi, jangan dilihat DJP Kemenkeu sangat agresif di sini. Tapi kami kejar ketertinggalan dari dunia internasional,” kata dia. (Ghina Ghaliya Quddus)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Aturan pajak kian ketat, DJP: Bukan disinsentif" pada Senin (4/9/2017)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.