Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Biaya Gesek Kartu Debit dan Kredit di Toko Akan Turun jadi 1 Persen

Kompas.com - 20/09/2017, 12:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mengatur besaran merchant discount rate (MDR) bagi transaksi di merchant atau toko.

Besaran MDR yang berkisar antara 2,5 persen-3 persen akan ditekan menjadi tidak boleh lebih dari 1 persen.

MDR dikenal juga sebagai surcharge. Biaya atau komisi ini dikenakan bank ke pemilik toko sebagai pengganti penggunaan mesin electronic data capture (EDC).

Komponen komisi biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor, seperti volume, risiko dan sektor industri.

Dulu, biaya ini sering dikenakan ke pengguna kartu kredit yang bertransaksi di merchant. (Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Namun, sejak 2011 BI menghapus biaya kartu kredit 3 persen yang dibebankan ke pengguna. Bahkan bank penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang berlaku merugikan.

Agus Martowardojo, Gubernur BI menyatakan, kelak bank sentral bakal mengatur besaran sharing (pembagian) keuntungan antara pihak bank dengan merchant. "Kami akan atur. Nantinya MDR jangan sampai lebih dari 1 persen," terang Agus, Selasa (19/9/2017).

Besaran pembagian keuntungan tersebut, akan dibagi antara perusahaan issuing (penerbit) dan acquiring. Agus menambahkan, aturan besaran MDR yang akan dirilis BI, tidak lain bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Selain pengaturan maksimal besaran MDR, aturan yang akan dirilis BI kelak juga akan memastikan layanan serta inovasi transaksi perbankan bisa terus berlanjut.

Sebelum mengeluarkan aturan batas maksimal besaran MDR tersebut, tentunya BI akan terlebih dahulu mendengar masukan dari pelaku industri dan masyakarat.

Menanggapi rencana bank sentral tersebut, Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengatakan, pihaknya dan industri perbankan masih menunggu aturan regulator terkait hal ini.

"Harus jelas nanti, apakah besaran MDR ini merchant yang menanggung, atau dibebankan ke nasabah," terang bankir yang biasa disapa Tiko ini, disela acara Indonesia Banking Expo (IBEX), Selasa (19/9/2017).

Selama ini, kata Tiko, besaran MDR tersebut untuk mengompensasi biaya yang harus dibayar bank kepada pihak Visa dan Mastercard.

Tiko bilang, dalam satu tahun, Bank Mandiri setidaknya harus merogoh kocek hampir triliunan rupiah ke Visa dan Mastercard terkait transaksi kartu kredit dan debit yang dilakukan lewat mesin EDC. (Galvan Yudistira)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "BI akan batasi MDR tidak boleh lebih dari 1 Persen" pada Rabu (20/9/2017)

Kompas TV Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menekankan, aktivitas kasir yang menggesek kartu dua kali adalah upaya validasi transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com