Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bantah Akan Ada Keringanan Pajak untuk Freeport

Kompas.com - 04/10/2017, 20:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan membahas persolan PT Freeport Indonesia. Sebab saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan Freeport.

Namun ia membantah akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan tambang yang akan mengubah status dari Kontak Karya (KK) menajdi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Tidak ada reduction (pengurangan pajak). Yang ada itu Pasal 169 (UU Minerba) kamu baca saja itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Sri Mulyani, Pasal 169 UU Minerba justru mengamanatkan agar pemerintah bisa berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan pemegang IUPK.

(Baca: Freeport Dapat Keringanan Pajak)

Seperti diketahui, salah satu sumber penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pengurangan pajak untuk perusahaan IUPK justru bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat UU Minerba.

"Dalam pasal itu saya sebagai Menkeu harus mengembangkan suatu kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik dibanding kalau dia masih dalam bentuk KK," kata Sri Mulyani.

"Bagi perusahaan manapun yang mengubah KK ke UIPK, maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar. Bisa lewat PPh, PPN, PBB, pajak daerah plus yang non pajak sperti royalti," sambung perempuan yang kerap disapa Ani itu.

(Baca: Sri Mulyani: Soal Freeport, Saya Tidak Mau Keluarkan Kalimat Apapun... )

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan memberikan keringanan pajak kepada PT Freeport Indonesia.

Mengutip Kontan, Selasa (3/10/2017), rancangan peraturan ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen.

(Baca: Pertanda Perundingan Pemerintah dan Freeport Akan Temui Jalan Buntu )

Hanya saja, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Kompas TV Negosiasi antara pemerintah dan Freeport masih alot meski kesepakatan perubahan status dan divestasi saham sudah disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com