Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bantah Isu, hingga Sri Mulyani yang Senang, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 28/11/2017, 07:16 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat berhak khawatir ketika isu rencana BPJS Kesehatan untuk tidak menanggung delapan penyakit katastropik merebak.

Delapan penyakit katastropik tersebut yakni penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukimia, dan hemofilia.

Namun pihak BPJS Kesehatan buru-buru mengklarifikasi isu tersebut. 

Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan: Berita 8 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS adalah Hoaks

BPJS Kesehatan, sebagai program perpanjangan dari Askes, seolah menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang mengupayakan kesehatan warganya secara gotong royong melalui penarikan iuran.

Terungkap jika sejak 2014 tidak ada subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik sehingga BPJS Kesehatan menanggung beban besar untuk pengobatan pasien BPJS Kesehatan yang terkena penyakit katastropik tersebut.

Baca juga : Atasi Defisit, BPJS Kesehatan Ajukan Skema Cost Sharing bagi Peserta

Kasus Setya Novanto yang terkait pengadaan e-KTP masih menarik untuk disimak, terutama kini polah pengacaranya, Fredrich Yunadi.

Dalam sebuah acara talkshow bersama Najwa Shihab, dia mengaku senang pada kemewahan dan senang berbelanja hingga miliaran rupiah.

Menkeu Sri Mulyani menanggapi pernyataan Fredrich dengan enteng. Dia justru senang banyak masyarakat pamer kekayaannya karena akan memudahkan petugas pajak untuk memeriksa ketaatan pajak yang bersangkutan.

Baca juga : Pejabatnya Dipanggil KPK dalam Kasus KTP Elektronik, Ditjen Pajak Beri Klarifikasi

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Senin (27/11/2017) yang bisa Anda baca kembali pada pagi ini.

1. Bantah Isu yang Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit

Sejak Jumat (24/11/2017), di berbagai media beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi delapan penyakit katastropik. Berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat merebak, dan bahkan memicu komentar dari berbagai pihak.

Delapan penyakit katastropik tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukimia, dan hemofilia. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS menyatakan bahwa informasi tersebut tak sepenuhnya betul. 

Baca juga : BPJS Kesehatan: Cost Sharing Kajian untuk Jangka Panjang

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun mengeluarkan siaran pers terkait isu tersebut. Ia menceritakan awal mula salah informasi yang beredar di masyarakat. 

Kesalahpahaman berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

Baca juga : Bantah Isu yang Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit

2. Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omset Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omset Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com