Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Minta Perpanjangan Penggunaan Cantrang Jadi Aturan Tertulis

Kompas.com - 18/01/2018, 07:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018) sore, telah membuahkan hasil berupa keputusan bahwa larangan penggunaan cantrang belum diterapkan. 

Dengan demikian, nelayan masih diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut. 

Penggunaan cantrang memang diizinkan hingga waktu yang belum ditentukan berdasarkan kesepakatan tersebut. Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Perwakilan nelayan menyambut baik kesepakatan tersebut. Sebab harapan mereka untuk kembali melaut mencari ikan juga terbuka lebar. 

Baca juga : Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan

Hal itu dituturkan oleh Suyoto, salah nelayan asal Rembang, Jawa Tengah. Menurut dia, nelayan jarang melaut sejak ada kebijakan mengenai larangan penggunaan cantrang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Alhamdulillah, nelayan cantrang sudah bisa melaut lagi," ujar Suyoto kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018). 

Suyoto mengaku ikut memperjuangkan perpanjangan penggunaan alat cantrang tersebut. Dia juga merupakan salah satu dari lima perwakilan nelayan yang mengikuti perundingan di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi. 

Walaupun sudah ada kata sepakat, Suyoto masih menginginkan hal lain. Menurut dia, nelayan merasa masih belum bebas menggunakan alat tangkap cantrang sebab belum ada aturan tertulis yang menyatakan bahwa penggunaan alat cantrang diperpanjang. 

Baca juga : Jika Nelayan Tak Patuh, Menteri Susi Ancam Cabut Lagi Izin Cantrang

"Sekarang kan masih verbal aja belum ada tertulis. Kami (nelayan) ingin ada peraturan tertulis biar nelayan merasa tenang saat melaut," ujar dia. 

"Dan satu lagi, keputusan ini kan bukan dari Menteri Susi, tetapi dari Presiden. Masa Peraturan Menteri lebih tinggi dari keputusan Presiden. Kami nunggu respon dari KKP," imbuh dia.

Sebagai informasi, dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana aturan itu merupakan kebijakan lama.

Pelaksanaan larangan cantrang sudah ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Pesan Susi

Menteri Susi menyampaikan pesan kepada para nelayan yang berunjuk rasa, langsung dari atas mobil komando usai kesepakatan diraih.

Baca juga : Pro Kontra Larangan Cantrang, Anak Buah Susi Sebut Ibu Menteri Monitor

 

Di hadapan nelayan, Susi menegaskan agar keputusan itu dihormati dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com