JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Bima Laga mengungkapkan, sebanyak 43 persen Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia saat ini memasarkan produknya melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan IdEA terhadap 1.800 responden di 11 kota besar, jumlah pelaku usaha yang berjualan menggunakan e-commerce masih sangat sedikit.
Survei dilakukan di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Surabaya, Medan, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Semarang, Solo dan Denpasar.
Hasil survei menyebutkan bahwa hanya 16 persen UKM yang berjualan dengan memanfaatkan marketplace. Sebanyak 12 persen UKM belum online, sebanyak 7 persen UKM memiliki website sendiri, dan 5 persen menggunakan Instagram.
Baca juga : Sebelum Diterbitkan, Aturan Pajak E-Commerce Perlu Uji Publik
Kemudian, sebanyak 11 persen UKM menggunakan gabungan Facebook dan Instagram.
"43 persen UKM menggunakan Facebook, dan sisanya sebesar 6 persen dengan platform yang lain," kata Bima saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Dengan adanya fakta tersebut, IdEA menegaskan, rencana pengenaan pajak pada e-commerce perlu kajian yang matang dan menjangkau seluruh perdagangan online bukan hanya e-commerce tetapi juga media sosial.
"Jika level playing field (keadilan) tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur keadilan dan merata juga kesamaan kedudukan," paparnya.
Baca juga : Formula Aturan Pajak E-Commerce Mulai Disusun
Sementara itu, Public Policy Head Tokopedia Sari Kacatri mengatakan, dalam menerbitkan aturan perpajakan e-commerce pemerintah harus melihat perdagangan online ini sebagai ekosistem bukan hanya sebagai tempat berjualan.
Sebab saat ini e-commerce juga terus berkembang dengan yang melibatkan banyak pelaku UKM di Indonesia dan menggerakan ekonomi kerakyatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.