JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan bahwa jajarannya telah menghapus sejumlah 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
Penghapusan aturan tersebut dikatakan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor di masing-masing sektor terkait.
Baca juga : Minggu Ini, Jonan Segera Tertibkan 11 Aturan Kelistrikan
"Arahan Presiden adalah mengurangi perizinan yang bisa menghambat usaha dan investasi," terang Jonan di hadapan awak media, Senin (5/2/2018).
"Total ada 32 peraturan yang dicabut. Lalu banyak perizinan di bawahnya, dibuat berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, akan ikut dihapus," imbuhnya.
Dia menambahkan, aturan yang dihapus antara lain 11 butir dari sektor minyak dan gas, yakni:
1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 2/1975;
2. Kepmen ESDM No 1454K/30/MEM/2000;
3. Permen ESDM No. 0008/2005;
4. Permen ESDM No. 0044/2005;
5. Permen ESDM No. 26/2006;
6. Permen ESDM 02/2008;
7. Permen ESDM No. 22/2008;
8. Permen ESDM No. 06/2010;
9. Permen ESDM No. 31/2013;
10. Permen ESDM No. 22/2016;