Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Hapus 32 Peraturan Menteri

Kompas.com - 05/02/2018, 13:48 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

11. dan Permen ESDM No. 51/2017.

Baca juga : Kenapa Pemerintah Sulit Hapus Aturan Penghambat Investasi?

Di sektor minerba terdapat 7 butir yang dihapus, yakni: 

1. Kepmentambenn No. 2555.K/1993;

2. Kepmentamben No. 1614/2004;

3. Kepmentamben No. 134.K/201/MPE/1996;

4. Kepmentamben 135.K/201/MPE/1996;

5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994;

6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994;

7. serta Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994.

Sektor EBTKE ada 7 butir yang dihapus, yakni:

1. Permen ESDM No. 13/2012;

2. Permen ESDM No. 14/2016;

3. Permen ESDM No. 19/ 2015;

4. Permen ESDM No. 19/ 2016;

5. Permen ESDM No. 21/2016;

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com