6. Permen ESDM No. 11/2009;
7. serta Permen ESDM No. 18/ 2012.
Baca juga : Bappenas: Perkembangan Energi Terbarukan Hadapi Banyak Tantangan
Sektor Ketengalistrikan ada 4 butir peraturan yang dihapus, yakni:
1. Permentamben 03.P/451/M.PE/1991;
2. Permen ESDM No. 3/2008;
3. Permen ESDM No. 4/2012;
4. serta Permentamben No. 02.P/ 451/M.PE/1981.
Terakhir adalah penyederhanaan petunjuk teknis SKK Migas, yakni dengan menghapus 3 aturan, yakni:
1. PTK 012/2007;
2. PTK 013/2007;
3. dan PTK No 037/2017.
"Seminggu dua minggu lagi juga akan dikurangi lagi, semoga makin lama kegiatan berusaha makin baik," pungkas Jonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.