Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Hapus 32 Peraturan Menteri

Kompas.com - 05/02/2018, 13:48 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Kompas TV Rapat membahas mengenai percepatan kemudahan berusaha di daerah.

6. Permen ESDM No. 11/2009;

7. serta Permen ESDM No. 18/ 2012.

Baca juga : Bappenas: Perkembangan Energi Terbarukan Hadapi Banyak Tantangan

Sektor Ketengalistrikan ada 4 butir peraturan yang dihapus, yakni: 

1. Permentamben 03.P/451/M.PE/1991;

2. Permen ESDM No. 3/2008;

3. Permen ESDM No. 4/2012;

4. serta Permentamben No. 02.P/ 451/M.PE/1981.


Terakhir adalah penyederhanaan petunjuk teknis SKK Migas, yakni dengan menghapus 3 aturan, yakni:

1. PTK 012/2007;

2. PTK 013/2007;

3. dan PTK No 037/2017.

"Seminggu dua minggu lagi juga akan dikurangi lagi, semoga makin lama kegiatan berusaha makin baik," pungkas Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com