"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).
Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung jawab pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sementara untuk kasus ambruknya underpass di Bandara Soekarno-Hatta, proyek yang juga digarap Waskita tersebut tidak termasuk kecelakaan konstruksi lantaran sudah jadi.
Kecelakaan tersebut digolongkan ke dalam kasus kegagalan bangunan sesuai dengan UU Jasa Konstruksi.
Kementerian PUPR pun berencana menerjunkan tim ahli untuk menginvestigasi penyebab terjadinya hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.