Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ingin RI Tak Lagi Impor Garam Industri Setelah Tahun 2021

Kompas.com - 19/03/2018, 14:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari perihal importasi garam industri. Luhut mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan rekomendasi importasi garam industri yang diterbitkan baru-baru ini.

Luhut menjelaskan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto adalah pihak yang paling mengerti kebutuhan garam untuk industri.

"Tidak ada masalah. Yang paling mengerti garam industri dibutuhkan itu Menteri Perindustrian," kata Luhut di sela-sela India-Indonesia Forum di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Luhut pun memastikan garam yang diimpor pemerintah adalah garam untuk kebutuhan industri. Sementara itu, garam untuk kebutuhan konsumsi masih mampu dipasok dari produksi dalam negeri.

Baca juga : Menperin Tegaskan Impor Garam untuk Kebutuhan Bahan Baku Industri

"Yang kita kurang ada garam industri. Garam industri dikontrol impornya sampai tahun 2021. Setelah itu kita mestinya tidak impor lagi karena sekarang kita sedang melakukan pembangunan pabrik untuk garam industri," ujar Luhut.

Menurut Luhut, saat ini pemerintah tengah membangun pabrik garam untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pembangunan secara bertahap di Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 26.000 sampai 28.000 hektar (Ha).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) yang mengatur mengenai importasi garam industri.

PP tersebut akan mengatur mengenai peralihan kewenangan pihak yang memberi rekomendasi impor garam.

Baca juga : Izin Impor Garam Diteken Presiden Jokowi

Dalam UU Perindustrian pun ada kewenangan Kementerian Perindustrian yang berhubungan dengan kebutuhan industri terkait garam.

Hal ini diperkuat juga dengan PP Nomor 41 Tahun 2015 bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam.

Kompas TV Aturan yang diteken Presiden Jokowi ini mempereteli kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal rekomendasi impor garam.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com