Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Terbitkan Kartu Kredit Korporat Kementerian Perhubungan

Kompas.com - 19/03/2018, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerbitan kartu kredit korporat (corporate credit card).

Penerbitan kartu kredit khusus tersebut guna memenuhi kebutuhan transaksi keuangan Kemenhub.

"Penerbitan corporate card ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI pada tanggal 29 September tahun 2017 Nomor Kep. 494/PB/2017 mengenai Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan," kata Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Baca juga : Sri Mulyani Ganti Sistem Belanja Kementerian/Lembaga, Kini Pakai Kartu Kredit

Melalui kerja sama ini, satuan kerja (satker) Kemenhub dapat menggunakan kartu Mandiri Corporate Card sebagai alat pembayaran yang berkaitan dengan kebutuhan satker. Kebutuhan ini antara lain untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas.

Kartini mengatakan, Bank Mandiri siap memfasilitasi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara dalam penyediaan kartu kredit bagi seluruh satker.

“Penggunaan Mandiri corporate card ini dapat memudahkan satuan kerja-satuan kerja di Kementerian Perhubungan dalam mengontrol transaksi. Kerja sama ini juga untuk mendukung percepatan implementasi transaksi non tunai di lingkup kementerian dan lembaga,” jelas Kartini.

Baca juga : Pemerintah Diminta Hati-hati Belanja Pakai Kartu Kredit

Selain kemudahan transaksi, corporate card Bank Mandiri juga memberikan fasilitas dedicated corporate team, travel and accident insurance, lounge di bandara di Indonesia, penyesuaian besaran limit kartu sesuai kebutuhan, penyajian data tagihan dalam bentuk grup atau individual, serta penerapan data sesuai Good Corporate Governance (GCG).

Hingga akhir 2017, Bank Mandiri telah menerbitkan lebih dari 26.000 Corporate Card untuk 500 perusahaan baik perusahaan multinasional, perusahaan dalam negeri, serta satuan kerja di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan.

Kompas TV Aturan Gerbang Pembayaran Nasional akan berlaku bertahap mulai Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com