Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV DPR Tolak Rencana Impor Garam Industri

Kompas.com - 22/01/2018, 16:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI secara bulat menolak rencana impor garam industri oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Keputusan untuk impor garam industri dikeluarkan setelah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa hari lalu.

"Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena yang sekaligus memimpin rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam Pasal 37 UU 7/2016, disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan impor garam, memerlukan rekomendasi KKP sebagai acuannya.

Baca juga : Pemerintah Akan Prioritaskan Impor Garam untuk Industri

Michael menjelaskan, sikap ini diambil setelah menimbang pendapat dari sebagian besar anggota komisi dalam rapat tersebut.

Menurut para anggota, impor garam bisa dilaksanakan hanya bila mendapat rekomendasi dari KKP selaku yang berwenang pada ranah itu.

Sementara, hasil rakortas di Kemenko Perekonomian beberapa hari silam, diputuskan tidak memerlukan rekomendasi KKP untuk mengimpor garam industri 3,7 juta ton.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah mendengarkan pendapat dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Perindustrian hingga KKP.

Baca juga : Raker dengan Susi, Anggota DPR Pertanyakan soal Impor Garam Industri

Alasan Darmin memperbolehkan impor garam industri tanpa rekomendasi KKP karena komoditi yang diimpor bukan garam konsumsi. Sehingga, berapa besar kebutuhan akan garam industri dianggap lebih diketahui oleh Kemenperin.

Komisi IV menilai, keputusan Darmin menyalahi aturan konstitusional. Seluruh anggota komisi juga menyepakati, jika impor garam terlaksana, maka jumlah yang diimpor akan mengikuti data kebutuhan dari KKP sebesar 2,2 juta ton, bukan 3,7 juta ton.

Kompas TV Izin impor garam kini langsung berasal dari Kementerian Perdagangan atas permintaan Kementrian Perindustrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com