Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Insentif Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Ditarget Rampung Mei

Kompas.com - 30/04/2018, 21:52 WIB
Mutia Fauzia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan terkait ketentuan insentif investasi untuk investasi skala kecil dan menengah di bawah Rp 500 miliar ditargetkan rampung pada Mei ini.

Insentif investasi untuk jenis usaha dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar akan berupa tax allowance, yaitu potongan pajak yang dihitung dari besaran investasi serta kompensasi kerugian tak lebih dari 10 tahun.

"Ya pada dasarnya tax allowance tapi kami belum merinci benar, masih perlu waktu merincinya, kami nanti rapat hari Senin lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/4/2018).

Kepala Pusat Pendapatan Kebijakan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menambahkan, saat ini masih banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait ketentuan insentif investasi. 

Baca juga : Syarat Diperingan, Insentif Pajak yang Baru Ditunggu Pengusaha

Utamanya, pemberian intensif kepada perusahaan yang berorientasi ekspor dan mempekerjakan banyak pegawai atau padat karya. 

Rofyanto menegaskan, adanya insentif pajak untuk investasi skala kecil dan menengah ini tidak akan membuat penerimaan pajak menguap atau berkurang. 

"Insentif perpajakan ini adalah upaya pemerintah untuk mengundang penanaman modal baru di Indonesia," ujarnya. 

Lebih Baik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meyakini kebijakan insentif pajak bagi pengusaha yang masih dirampungkan oleh pemerintah nantinya akan lebih baik dibanding kebijakan yang sama di negara tetangga.

Baca juga : Insentif Pajak Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bisa Dorong Ekonomi Digital

 

Kebijakan yang dimaksud adalah tax holiday, tax allowance, pajak UMKM, dan insentif untuk perusahaan yang bergerak di riset dan vokasi.

"Kami akan lakukan benchmarking dan akan lebih baik dari yang ditawarkan Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Filipina dari sisi allowance atau holiday," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tax holiday yang akan segera diterapkan menetapkan tarif 100 persen, beda dengan kebijakan yang lama di mana masih ada range untuk rate pajak yang dikenakan.

Sehingga, nantinya pengusaha yang masuk dalam kelompok penerima fasilitas tax holiday akan dapat insentif 100 persen.

"Makin besar investasinya, makin lama mereka dapat tax holiday-nya," tutur Sri Mulyani.

Baca juga : Pelaku Usaha Dorong Wacana Insentif Pajak bagi Investasi di Bawah Rp 500 Miliar

 

Begitu halnya dengan tax allowance, di mana ada kriteria penentu perusahaan penerima fasilitas tersebut.

Sedangkan insentif bagi pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah akan menerima manfaat dari penetapan pajak UMKM yang baru sebesar 0,5 persen per tahun, dari yang tadinya 1 persen.

Kompas TV Tidak hanya itu, ada 11 undang-undang terkait investasi yang akan direvisi.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com