Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV DPR Tolak Rencana Impor Garam Industri

Kompas.com - 22/01/2018, 16:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI secara bulat menolak rencana impor garam industri oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Keputusan untuk impor garam industri dikeluarkan setelah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa hari lalu.

"Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena yang sekaligus memimpin rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam Pasal 37 UU 7/2016, disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan impor garam, memerlukan rekomendasi KKP sebagai acuannya.

Baca juga : Pemerintah Akan Prioritaskan Impor Garam untuk Industri

Michael menjelaskan, sikap ini diambil setelah menimbang pendapat dari sebagian besar anggota komisi dalam rapat tersebut.

Menurut para anggota, impor garam bisa dilaksanakan hanya bila mendapat rekomendasi dari KKP selaku yang berwenang pada ranah itu.

Sementara, hasil rakortas di Kemenko Perekonomian beberapa hari silam, diputuskan tidak memerlukan rekomendasi KKP untuk mengimpor garam industri 3,7 juta ton.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah mendengarkan pendapat dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Perindustrian hingga KKP.

Baca juga : Raker dengan Susi, Anggota DPR Pertanyakan soal Impor Garam Industri

Alasan Darmin memperbolehkan impor garam industri tanpa rekomendasi KKP karena komoditi yang diimpor bukan garam konsumsi. Sehingga, berapa besar kebutuhan akan garam industri dianggap lebih diketahui oleh Kemenperin.

Komisi IV menilai, keputusan Darmin menyalahi aturan konstitusional. Seluruh anggota komisi juga menyepakati, jika impor garam terlaksana, maka jumlah yang diimpor akan mengikuti data kebutuhan dari KKP sebesar 2,2 juta ton, bukan 3,7 juta ton.

Kompas TV Izin impor garam kini langsung berasal dari Kementerian Perdagangan atas permintaan Kementrian Perindustrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com